Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pemilu Digelar, Perbawaslu No 11 tahun 2023 Diterbitkan

Daerah130 views

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat Koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran logistik pemilihan umum tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin 20/11/2023.

Dengan mengusung tema ” Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,”

Nampak hadir dalam rakor, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Muhammad Abdillah Ihsan, S. Pd. MA, serta Narasumber dari Kabid Pembinaan Pengendalian Linmas Satpol PP Kotabaru Burhanudin, ME, dan Dr Nur Zazin, MA selaku Akademis dan Penggiat Pemilu.

Muhammad Abdillah Ihsan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi mengatakan, kegiatan hari ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi dengan teman- teman Panwas di tingkat Kecamatan terkait dengan persiapan menghadapi tahapan kampanye dan juga tahapan pendistribusian logistik yang sudah mendekati harinya.

” Artinya untuk memetakan pelanggaran yang kemungkinan terjadi di tahapan-tahapan ini, jika terjadi pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya ditingkat Kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan seperti ini berjenjang, jadi selalu melakukan peramajaan terhadap pengetahuan khususnya terkait aturan-aturan yang baru dan itu perlu diketahui oleh teman-teman Panwas di Kecamatan.

Sejauh ini masih belum memasuki tahapan kampanye, karena tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28/11/2023, akan tetapi di lapangan sudah ada yang melakukan semi kampanye.

” Nah Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan pelanggaran APK yang dipasang sebelum memasuki tahapan kampanye, karena kampanye di luar jadwal sudah tidak di bahasakan lagi di dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye yang baru diterbitkan,” sebutnya.

Jadi kalau sekarang sudah ada Partai Politik atau Caleg tertentu yang sudah terindikasi sudah melakukan kampanye sebelum waktunya, Bawaslu hanya bisa bersurat dan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali surat himbauan kepada partai politik untuk menahan diri, dan apabila sudah terlanjur melakukan kampanye mohon di tertibkan secara mandiri oleh partai politik tersebut.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *