Kapolres Kotabaru; Anggota Yang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis Akan Ditindak

Daerah502 views

KOTABARU,kabarOne.com- Kapolres Kotabaru AKBP Dr.Tri Suhartanto, S.H., M.H, M.Si, selalu menekankan kepada anggotanya agar bersikap Netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres kepada media kabarOne.com di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Kapolres mengatakan, bahwa Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Kotabaru selalu menekankan netralitas di pemilu 2024, apabila ada anggota yang terlibat dalam kegiatan politik praktis maka saya selaku pimpinan Polres Kotabaru tidak segan-segan untuk melakukan penindakan karena sudah di jelaskan oleh pimpinan tertinggi dari Kepolisian bahwa Polri netral.

Terkait ada keluarga dari pihak kepolisian yang mencalonkan baik itu legislatif, kami persilahkan dengan catatan bahwa keluarga yang beranggota polisi itu tidak mempergunakan kewenangannya, contohnya seperti menggunakan mobil Dinas atau fasilitas negara lainnya.

“Lebih lanjut, saya sendiri secara pribadi belum pernah ada menerima atau perintah dari pimpinan terkait dengan mendukung salah satu calon, baik itu Presiden, Legislatif ataupun partai lainnya, jadi kita belum tau, yang jelas pada intinya proses yang akan di lakukan adalah proses untuk melakukan pengamatan terkait dengan pelaksanaan pemilu,”ungkapnya.

Kata Kapolres, buat saya khususnya dan umumnya Kepolisian Republik Indonesia, siapapun Presidennya pasti akan di dukung, karena program Pemerintah saat ini untuk Kepolisian adalah bagaimana menjalankan pengamanan dalam proses pemilu, dan bagaimana caranya mengajak masyarakat untuk mencoblos jangan sampai ada masyarakat yang tidak mempergunakan hak pilihnya.

“Karena kita ketahui, kesuksesan dari pemilu itu sendiri adalah bagaimana situasinya aman, kondusif dan masyarakatnya itu tidak ada yang tidak menggunakan hak pilihnya, tapi semuanya menggunakan hak pilihnya,” ujar Kapolres.

Karena dalam konteks ini, ia menuturkan, polri merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Ketika ada anggota yang melanggar tentu saja melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 terkait dengan UU Kepolisian, bahwa kepolisian Republik Indonesia tidak boleh mengikuti kegiatan politik praktis dan tentu saja pasti ada pasal-pasal disiplin maupun kode etik yang di langgar.

“Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”ucapnya.

Dan sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Setia apel dan pertemuan saya selalu menekankan anggota untuk selalu bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang kontra produktif,” tutup Kapolres.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *