Pengelola Wisata TMII Dinilai Diskriminasi Menempatkan Pedagang

Nasional926 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengelola wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dinilai diskriminasi menempatkan para pedagang yang berjualan Souvenir dan pedagang lainnya.

Pendiskreditan terhadap sejumlah pedagang diduga dilakukan pengelola PT.Biva, anak perusahaan PT.Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT.TWC Persero). Tempat wisata yang berada di wilayah Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut, merupakan pengendalian dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia (Setneg), sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres RI) No.19 Tahun 2021, tentang pengelolaan TMII

Akan tetapi, setelah pengelolaan TMII diserahkan kepada PT.TWC/ PT.Biva, dituding telah terjadi diskriminasi dan kesewenang wenangan terhadap para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) pedagang di areal TMII.
Fasilitas sarana dan prasarana wisata TMII yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita (Harkit), diserahkan Setneg ke PT.TWC, namun PT.TWC pun menyerahkan ke anak perusahaannya PT.Biva untuk mengelola TMII. “Pengelolaan yang beranakpianak”.

Yayasan Harkit sebelumnya telah menerbitkan Surat Ijin Usaha (SIU) bagi para pelaku UMKM di TMII, termasuk pengelola kereta gantung dan para pedagang Souvenir. Tapi pengelola yang baru tidak memasukkan semua pedagang pemilik ijin direlokasi kembali ke dalam TMII. Diduga ada permainan suap menyuap supaya bisa masuk berjualan di areal TMII. Mekanisme pengelolaan berbeda setelah di kendalikan management anak perusahaan PT.TWC yakni PT.Biva.

Sebagaimana disampaikan Hendrik Nur Salim, pendamping pedagang UMKM Sovenir TMII, pihaknya telah berulang kali ingin menyampaikan aspirasi para pedagang ke managemen TMII PT.TWC/PT.Biva, tapi pihak managemen tidak berkenan menerima para pedagang. Pengelola hanya menyarankan agar pedagang menyampaikan surat pengajuan penempatan kios. Pemilik kios yang lama hanya di terima staf. Sementara Direksi Claudia, hanya menunjuk stafnya Herdin, ungkap H.Nur Salim.

H.Nursalim juga mengkritisi keberadaan pedagang Souvenir yang berjualan di bawah stasiun kereta gantung TMII. Para pedagang lama yang merasa didiskreditkan pengelola baru, juga mempermasalahkan kios pedagang di bawah kereta gantung yang seharusnya sudah habis masa sewa kontraknya dan ijin SIU nya sudah berakhir, tapi faktanya saat ini Budi pemilik kios masih menempati dan bisa jualan di tempat tersebut.

Hendri Nur Salim, menduga Budi telah menyerahkan sejumlah upeti terhadap oknum oknum pengelola TMII, agar menjadi backing kuat di TMII. Sehingga Budi dengan leluasa memiliki sejumlah kios dan boleh berdagang di bawah stasiun kereta gantung menggunakan ijin lama. “Hal itu telah menimbulkan preseden buruk, pilih kasih dan di anak tirikan para pedagang pedagang lama, sehingga sampai saat ini tidak bisa berjualan”, ujar Hendrik.

Ditambahkan, “Apabila pengajuan pedagang lama tidak di realisasikan pengelola TWC / PT.Biva, pihaknya berencana akan menggugat pengelola TMII ke Pengadilan, serta Kementerian Sekretariat Negara yang menunjuk pengelola baru. Disana ada dugaan monopoli dan permainan permainan kepemilikan kios usaha yang diberikan pengelola. Menurut hebat kami, ada unsur melawan hukum baik Pidana atau Perdata untuk mendapatkan kios jualan Souvenir di area TMII, ucap Hendrik, 25/1/2024.

Sebagaimana diinformasikan sejumlah pedagang TMII, bahwa keberadaan para pedagang sudah sejak tahun 2005, diterbitkan Surat Ijin Usaha (SIU) berdagang. Sementara terhadap pedagang lainnya SIU diterbitkan tahun 2021 sampai tahun 2024, dimana ijin pedagang masih berlaku hingga tahun ini.

Namun setelah peralihan, pasca revitalisasi para pedagang dibuang dan ditinggal begitu saja oleh pengelola TMII PT.TWC/PT.Biva. Permasalahan UMKM Souvenir TMII pernah minta bantuan ke pihak Kementerian Pariwisata untuk mencari solusi agar pedagang lama bisa berdagang kembali di kawasan TMII. Alhamdulillah team Kementerian Pariwisata dari Dirjen dan Deputi yaitu Nyoman dan Monika meninjau dan mencari solusi keberadaan tempat pedagang, namun kunjungan tersebut terkesan tidak di respon, pihak TMII tidak merespon mediasi dari Kementerian Pariwisata.

Kerana dinilai tidak ada itikad baik dari pengelola TMII, para pedagang lama yang belum bisa berdagang akan menempuh jalur hukum. Sebab disaat revitalisasi ada dugaan penerimaan sejumlah uang sebagai investasi untuk pembangunan kios, namun kiosnya tidak diserahkan kembali kepada para pedagang.

“Pemerintah yang saat ini gencar gencarnya mengembangkan UMKM agar naik kelas, namun pengelola TMII malah mengkerdilkan pedagang UMKM bahkan di zolimi. Para pedagang memohon kepada Presiden RI Jokowi mengecek pengelolaan TMII dalam rangka membantu UMKM sovenir yang sudah lebih dari 3 tahun menjadi pengangguran”, ucap H.Nur Salim.

Sebelumnya Media ini telah meminta klarifikasi kepada pedagang dan pengelola TMII. Budi salah satu pedagang souvenir TMII membantah adanya permainan dan suap untuk mendapatkan kios di TMII. Pihaknya mengaku, untuk mendapatkan kios di kawasan TMII ada seleksi. Baik pedagang souvenir harus memenuhi standar. Hal itu merupakan wewenang pihak pengelola PT.TWC/PT.Biva.

Budi pemilik dua unit tempat jualan souvenir itu mengaku sebagai pedagang souvenir lama di TMII, tapi belum terdaftar sebagai anggota UMKM. Menjual souvenir di kawasan TMII, masih menggunakan ijin SIU yang lama dan masa berlakunya sudah mati. Tapi pihak pengelola memberikan ijin berjualan didalam TMII sifatnya ijin event belum permanen.

“Ijin dari pengelola yang baru diberikan ijin event, yang katanya masih menunggu kebijakan dari badan pengelola TMII PT.KWC/PT.Biva, untuk mendapatkan ijin permanen”, ungkap Budi saat diklarifikasi di kawasan TMII, 19/1/2024.

Maya yang mengaku Humas TMII menyampaikan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya perjanjian dan kesepakatan antara pedagang yang direvitalisasi dengan pengelola yang lama dan pengelola yang baru.
“Terkait adanya perjanjian dan kesepakatan terhadap para pedagang yang lama saya belum paham dan akan saya pelajari lagi’, ucapnya.

Menurut Maya, saat ini pengelola sedang membenahi kawasan TMII untuk melayani pengunjung dengan menyediakan fasilitas baik kuliner dan pedagang souvenir yang unik dan berkualitas.
“Pengelola PT.KWC/PT.Biva terbuka menampung para pedagang yang akan berjualan di kios yang ada di TMII. Para pedagang diharapkan yang berkualitas dan pedagang barang unik. Ada bagian yang menyeleksi para pedagang, baik pedagang kuliner dan souvenir. Bagi masyarakat yang ingin berusaha berjualan gak masalah ada bagian yang menangani hal tersebut”, kata Maya 19/1/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *