PN Jakarta Utara Diminta Bebaskan Sylvanne Dari Tuntutan JPU Karena Hanya Suruhan Ambil Barang Di Toko

Hukum226 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diminta supaya membebaskan terdakwa Sylvanne Amelia Putri (20) dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, terdakwa warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang masih mahasiswa tersebut, tidaklah seperti apa yang didakwakan JPU, melakukan tindak pidana sebagaimana perkara No.1246/Pid.sus/2023/PN.Jkt.Utr, tentang dugaan Penipuan menggunakan transaksi elektronik.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara tersebut supaya mepertimbangkan seluruhnya nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa untuk membatalkan segala unsur pidana yang didakwakan JPU Ari Sulton. Dimana JPU telah menuntut terdakwa Sylvanne Amelia Putri, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Pada hal, sesuai kronologis kejadian perkara, bahwa Sylvanne hanyalah merupakan korban yang disuruh suruh terdakwa Nahdya, untuk mengambil pesanan Minuman Keras dari sejumlah Toko penjual minuman beralkohol di wilayah PIK.
Hal itu disampaikan Achmad Sabri SH, S.Stmik MH, dan Rachmat Isra SH, Advokat Law Office ASA Indonesia dan Partners, Penasehat Hukum terdakwa Sylvanne Amelia Putri, dalam nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan (Requisitoir) JPU di PN Jakarta Utara, 30/1/2024.

Menurut Penasehat hukum, terdakwa I Sylvanne Amelia Putri, didakwa bersama sama dengan terdakwa II Nadya Neidin Huzaeni, atas dugaan melanggar Pasal Penipuan dan UU ITE. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sylvanne Amelia Putri dituntut 1 tahun dan 6 bulan sementara Nahdya dituntut 2 tahun penjara. Barang bukti berupa HP dirampas untuk dimusnahkan.

Penasehat Hukum terdakwa Sylvanne menyampaikan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Hal itu berdasarkan kronologis kejadian perkara dan fakta pemeriksaan saksi saksi dalam persidangan. Saksi korban, keterangan Ahli, saksi Verbalisan serta bukti bukti yang terungkap dalam persidangan tidak bersesuaian satu sama yang lain.

Tuntutan JPU dinilai Penasehat Hukum terdakwa banyak yang tidak didasarkan pada fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti halnya adanya bukti screenshot transferan uang yang diduga palsu, bukti mutasi rekening terhadap pembelian minuman beralkohol merk Macallan, Glenrothes.

Sementara keterangan saksi korban Chris Wibawa dalam persidangan menyampaikan, tidak kenal dan dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sylvanne AP, tapi kenal pada 25 Juni 2023, di Pantai Indah Kapuk di toko minuman saksi Andrew Sutiono. Korban dihubungi saksi Andrew Sutiono, karena ada ciri ciri pelaku yang sama melakukan pembelian minuman dengan cara menipu menggunakan transaksi palsu.

Penasehat Hukum mengatakan, Terdakwa Sylvanne dituduh melakukan perbuatannya pada 8 Juni 2023 dan 11 Juni 2023 di toko Wine Line, dengan cara membeli minuman beralkohol menggunakan pembayaran transfer, namun setelah barang diserahkan uang yang ditransfer belum masuk.

Sementara sesuai keterangan terdakwa Sylvanne dalam persidangan, dirinya telah mencabut keterangan dalam BAP pada tanggal 21 Juni 2023. Hal itu dilakukan karena pada saat itu dalam tekanan dan iming iming dari terdakwa Nahdya Neidin Huzeini, bahwa akan bebas dan sedang diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam faktanya, terdakwa hanya diajak terdakwa II untuk membeli minuman di toko Whisky Wine merk Azul Anejo, dimana terdakwa II yang melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti transferan yang sudah diedit ternyata palsu diserahkan ke kasir toko.

Dalam hal transferan menggunakan bukti editan dan palsu tersebut, terdakwa Sylvanne tidak pernah mengetahui bahwa pembayaran minuman yang diperlihatkan kepada pramuniaga toko adalah fiktif. Pada saat terdakwa Sylvanne di interogasi pemilik toko, dirinya menjawab bahwa dia disuruh Nahdya, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, lalu terdakwa Nahdya juga ditangkap.

Setelah penangkapan tersebut, terdakwa Sylvanne barulah mengetahui bahwa bukti pembayaran pembelian minuman di toko yang dikirimkan terdakwa II kepadanya adalah palsu. Dalam kejadian tersebut, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya dan tidak suka minum minuman keras beralkohol. Bahkan Sylvanne kalau disuruh mengambil pesanan terdakwa II tidak pernah membawa langsung minuman tersebut dan langsung dikirimkan melalui Go Send ke terdakwa Nahdya.

Berdasarkan keterangan keterangan saksi saksi dalam persidangan bahwa terdakwa Sylvanne tidak ada yang kenal, namun mengenal terdakwa II Nahdya. Atas perbuatan kedua terdakwa sejumlah korban mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.

Masih menurut Penasehat Hukum, bahwa dalam perkara ini terdakwa II Nahdya sudah pernah dihukum selama 2 tahun penjara dengan perbuatan Penipuan pada tahun 2015 di Pengadilan Denpasar Bali. Terdakwa II mengakui bahwa semua kejadian yang menimpa terdakwa Sylvanne merupakan perbuatan terdakwa Nahdya.

Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa yang seharusnya diminta pertanggungjawaban secara hukum adalah terdakwa Nahdya, tanpa melibatkan Sylvanne. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa terdakwa Sylvanne tidak terbukti melakukan Penipuan apalagi UU ITE sebagaimana dakwaan JPU.

Sylvanne bukanlah pelaku yang mengedit bukti pembayaran dan bukan menikmati perbuatan yang dilakukannya, tapi hanya disuruh mengambil minuman saja tapi yang transaksi adalah terdakwa II Nahdya.

Atas perlakuan terdakwa II Nahdya tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Sylvanne, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut supaya membebaskan Sylvanne dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Memulihkan nama baik Sylvanne atau setidak tidaknya memberikan hukuman yang seringan ringannya dan membebankan biaya perkara ke negara, ungkap Penasehat Hukum 30/1/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *