JPU Tuntut Kevin Lime Bos PT.Limeme Group Indonesia 7 Tahun Penjara Kasus TPPU

Hukum177 views

Jakarta Kabarone .com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan (Requisitoir) selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Alat Kesehatan (Alkes) pelindung Covid-19.

Bukan hanya terpidana Kevin Lime yang dijatuhi tuntutan tapi tiga terpidana lainnya yang didakwa bersama sama atau turut serta melakukan TPPU, yakni Dony Yus Okky Wiyatama, selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten dan Michael selaku Bisnis Development Office PT.LGI, serta Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI, ke tiganya dituntut selama 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, yang merugikan korban, pelapor Rizki Tratama, Vera dan Bela.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, serta keterangan para terdakwa terungkap, bahwa uang hasil kejahatan dari perkara awal (Penipuan), oleh Kevin Lime dialirkan atau dibuat membeli sesuatu atau barang sehingga mengandung perbuatan pencucian uang.

Sementara saat persidangan, bahwa keterangan para terdakwa yang saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara awal perkara Penipuan itu, Kevin Lime mengaku dan terungkap dalam persidangan, bahwa uang hasil kegiatan usaha Alkes yang dinyatakan bodong tersebut, di gunakan untuk membeli sejumlah mobil, elektronik, rumah, bahkan digunakan untuk jalan jalan keluar negeri.

“Atas perbuatan ke empat terpidana kasus Penipuan, patutlah dihukum sesuai perbuatannya dalam pasal TPPU sebagaimana peran peran masing masing”, ucap JPU.

Bahwa perkara TPPU yang menjerat ke empat terpidana, merupakan kelanjutan dari penanganan perkara Penipuan berkedok investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2019 lalu. Dalam perkara Penipuannya para terdakwa dibebaskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang saat itu dipimpin Suratno dan dua hakim anggota. Namun kemudian tingkat Kasasi tahun 2023 akhir Kevin Lime Cs dinyatakan terbukti bersalah lalu di eksekusi.

Dalam putusan Kasasi menghukum Kevin Lime, tiga tahun penjara dan tiga terdakwa Vincent, Michael dan Dony dihukum selama 3 tahun penjara. Kini ke empat terpidana sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Sebagaimana disampaikan JPU dalam persidangan, saat menjalankan bisnis pengadaan Alkes APD Covid-19, pribadi Kevin Lime dan badan usahanya PT.LGI, telah menerima transferan uang dari sejumlah nasabah atau korban. Pengiriman uang ke sejumlah rekening pribadi dan ke PT.LGI.

Menurut JPU, Kevin selaku bos PT.LGI, dalam kegiatan pengumpul dana masyarakat tanpa ijin tersebut, telah menerima transferan uang mencapai 300 miliar lebih dari sejumlah nasabah, yang diduga hasil kejahatan. Lalu uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening ibunya sendiri dan keluarga lainnya, serta mentransfer ke terdakwa Vincent, Michael dan terdakwa Dony baik untuk gaji atau bonus kerja, serta untuk membeli barang barang berharga. Dalam perkara awal Penipuan, kerugian korban mencapai 109 miliar rupiah.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Deni, didampingi hakim anggota, JPU memohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menghukum para terdakwa sesuai perbuatannya. Seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, dikembalikan ke paguyuban korban Investasi Alkes melalui Rizki Tratama, ungkap JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 21/5/2024.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *