Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti

Nasional273 views

Lamongan ,Kabar One.com-Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kamis, (6/6/2024). Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti perwakilan Polres Lamongan, Dinas Kesehatan, perwakilan Pengadilan negeri Lamongan dan media massa.

Barang bukti yang dimusnahkan perkara narkotika jenis Sabu,Pil Dobel L,Rokok tanpa cukai.pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk jenis sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.sedangkan Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. untuk senjata tajam digerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati  mengatakan,” pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan. Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika . untuk tolak ukurnya bila barang bukti berkurang setiap pemusnahan berarti angka kejahatan dan kriminal berkurang.,” ujar

“pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Lamongan dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Ia berharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Lamongan,” ungkapnya ( Anjani).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *