Keluarga Korban Minta Majelis Hakim Hukum Berat Terdakwa KDRT Eks DPO

Hukum184 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang memeriksa dan mengadili berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diminta supaya memberikan hukuman seberat beratnya terhadap terdakwa Edrick Tanaka Tan alias ETT.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim I Wayan Gede, SH MH, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, didampingi dua anggota majelis Hakim Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, juga diharapkan supaya transparan dan tidak memihak kepada terdakwa dalam menyidangkan dan memberikan putusan perkara kekerasan terhadap istri terdakwa tersebut.

Pasalnya, mulai penyidikan perkara tersebut, hingga berkas ke penuntutan sampai saat ini di sidangkan terdakwa terkesan diistimewakan, tidak seperti tahanan lainnya. Hal itu disampaikan ibu korban KDRT berinisial SS, didampingi Kuasa Hukumnya Arianto SH, pada sejumlah media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai persidangan agenda Pendapat Ahli Michael, 11/6 2024.

Arianto SH, menyampaikan, ada dugaan pemotongan atau editan video saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dituangkan berkas perkara, sehingga dalam persidangan tidak semuanya terungkap. Bahkan DVR nya CCTV dalam rumah tempat kejadian diduga dihilangkan untuk menghilangkan alat bukti atau barang bukti tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Sehingga saat penanganan Penyidikan ada sedikit kendala, dan Penuntut Umum serta majelis hakim seolah olah enggan mengungkap fakta tersebut.

Namun beruntung ada ahli ITE untuk mendapatkan hasil CCTV yang sesuai kejadian perkaranya. Dari CCTV tersebutlah diketahui bahwa awalnya kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban SA, istri terdakwa Edrick Tanaka Tan, sekitar tanggal 2 November 2024 itu, dilakukan oleh orang tua terdakwa bernama Hartono dan terpidana Antonius teman terdakwa Edrik Tanaka. Berkas perkara Antonius disidangkan terpisah dan telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan. Sementara saat ini Hartono yang merupakan orang tua terdakwa Edrick Tanaka sudah di laporkan dan sedang ditangani Polda Metro Jaya, menurut informasinya sudah proses penanganan penyidik, ungkap Arianto.

Lebih lanjut Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa saat kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Hartono dan Antonius, terhadap korban SA, suaminya Edrick Tanaka Tan masih berada diluar daerah, dan setelah balik dari luar daerah terdakwa langsung melakukan kekerasan terhadap istrinya SA, hingga babak belur, poto poto dan rekaman kejadian tersebut ada semuanya. Atas kejadian tersebut korban ke Rumah Sakit melakukan pengobatan dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. ucap Arianto dan dibenarkan SS ibu korban.

Ironisnya kata Kuasa Hukum, pada saat penyidikan terhadap Edrick Tanaka Tan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lalu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, berkas perkara yang lebih dulu disidangkan adalah terpidana Antonius. Sementara Edrick kabur ke negeri China, diketahui ke China setelah ditangkap dan ditahan KBRI Guanzhou China.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjerat terdakwa Edrick Tanaka Tan, dengan UU KDRT. Yang mana sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidananya dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara jika korban KDRT meninggal dunia.
Dalam persidangan usai keterangan Ahli, ibu korban memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan terhadap korban KDRT anaknya. Ibu korban inisial SS menyampaikan bahwa anaknya sejak kejadian November Tahun lalu hingga saat ini masih belum stabil kesehatannya, masih trauma, oleh karena itu pihaknya minta keadilan kepada JPU dan Majelis Hakim.

Menyikapi persidangan yang didakwakan kepada Edrick Tanaka Tan, Penasehat Hukumnya Michael Remizaldy Jakobus SH MH, Sihar Natanael Nababan, belum dapat di minta tanggapannya, terkait kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Hartono orang tua terdakwa dan Antonius teman terdakwa, dan juga KDRT yang dilakukan Edrick Tanaka terhadap istrinya.

Terkait DPO Edrick Tanaka Tan

Berdasarkan keterangan pihak Kemenkumham Ditjen Imigrasi tentang penangkapan dan pemulangan Edrick Tanaka Tan dari negeri China. Sebagaimana telah dipublikasikan beberapa media bahwa, Edrick Tanaka Tan alias ETT diamankan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Ditjen Imigrasi Indonesia di China. Edrick Tanaka yang sudah masuk daftar DPO Polres Jakarta Utara tersebut dipulangkan ke Indonesia, sebab telah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Pada 18 Januari 2024, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian (Dirwasdakim) Daftar Muhammad Godam, menyampaikan Edrick Tanaka berangkat dari Indonesia melalui Bandara Soetta pada November 2023 naik pesawat Garuda GA 836 tujuan Singapura. Lalu ke Guangzhou China. Setelah di Guangzhou lalu ditangkap dan diamankan Ditjen Imigrasi bersama KJRI.

“Setelah penangkapan tersebut paspor Indonesia milik Edrick Tanaka Tan resmi dicabut oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebab yang bersangkutan telah masuk list DPO sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI, No.8 Tahun 2014, tentang paspor biasa.

“Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang jika pemilik paspornya melakukan dugaan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan”, ungkapnya.

Ditambahkan, penangkapan terhadap DPO Edrick Tanaka Tan (ETT) dilakukan pada 16 Januari 2024, di KJRI Guangzhou China. Dimana sebelumnya pihak KJRI sudah mengirimkan laporan kepada Ditjen Imigrari Kemenkumham Silmy Karim.Lalu KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata telah mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou dan langsung dipulangkan ke Indonesia. Sebelum diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Utara, Edrick Tanaka Tan diserahkan ke Wasadakim Kemenkumham selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Utara.

Menyikapi kejadian panjang untuk menghindari proses hukum yang dilakukan terdakwa Edrick Tanaka Tan, pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum nya Arianto SH, berharap para penegak hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pimpinan Wakil Ketua PN Jakarta Utara, supaya memberikan hukuman berat untuk membuat jera atas perbuatan terdakwa Edrick Tanaka Tan terhadap istrinya, Ujar Arianto SH.

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *