Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

Hukum87 views

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang. Dalam aksinya, pelaku penipuan meminta uang sebesar Rp 20 Juta.

Kasus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison itu terjadi pada Senin (01/7) dengan korban Direktur RSUD Karang Kembang dr. Maya Dewi Hanggraningrum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan oleh orang tak dikenal yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan Lamongan.

“Bila terdapat oknum atau OTK yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejari Lamongan dapat segera menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Fadly, Selasa (02/7).

Fadly menjelaskan, kasus penipuan itu berawal sekitar pukul 16.00 WIB, dr. Maya dihubungi oleh nomor tidak dikenal 081256771776 yang mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

“Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai nomor handphone milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison,” ungkap Fadly.

Setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 16.24 WIB, dr. Maya menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp. Orang yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan itu meminta bantuan dana sebesar Rp 35 Juta. Kemudian, pada pukul 16.41 WIB, orang tersebut memberikan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283.

“Pada pukul 17.04 WIB, dr. Maya melakukan transfer sebesar Rp 20 ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejari Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatasnamakan Kajari Lamongan,” bebernya.

Menurut Fadly, dalam pengembangan kasus penipuan itu, Tim Intelijen Kejari Lamongan menemukan dua nomor yang digunakan dalam penipuan. Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. “Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama,” tandasnya.

“Kejaksaan Lamongan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini. Kami juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat lebih awal mengetahui perkembangan kasus yang terjadi di Lamongan,” imbuh Fadly. (ard)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *