4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan 4 Tersangka Perkara Pembelian Gas Diserahkan ke Penuntut Umum

Hukum312 views

Jakarta Kabarone.com,-Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan berkas perkara dan kelengkapannya dari Kejati Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Palembang dan melalui zoom meeting diikuti empat orang tersangka yakni,

1. Tersangka berinisial LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.

2. Tersangka AA, mantan Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.

3. Tersangka AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH.

4. Tersangka LS Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung RI, Leonard E Simanjuntak, mengatakan, pada Senin 13 Desember 2021 lalu, berkas perkara ke empat tersangka Korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut telah dinyatakan penyidik Kejati Sumsel lengkap (P21). Artinya barang bukti dan alat bukti berkas perkara serta tersangka telah siap diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, ucapnya.

Saat penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka yakni AA, AN, dan LS, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yakni perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD tahun 2013.

Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan, usai penyerahan berkas tersebut tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus untuk disidangkan. Walu pelaksanaan penyerahan tersangka melalui zoom meeting namun tidak ada kendala. Hal itu dilaksanakan guna menghindari atau mengantisipasi penyebaran Covid 19″,ungkapnya 22/12/2021.

Sementara dalam Perkara lain;

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, juga melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara empat tersangka dugaan pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Penyerahan dari penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Palembang, dengan melaksanakan Protokol Kesehatan.

Empat  tersangka berikut berkas perkara atas nama,

1. Tersangka berinisial AN mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 sampai 2013 dan periode 2013 sampai 2018.

2. Tersangka MM selaku Direktur PT. DKLN;

3. Tersangka CISS selaku mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas.

4. Tersangka AYH, mantan Direktur PT. PDPDE Gas, mantan Direktur PT. DKLN, dan mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard mengatakan, sebelumnya pada 20 Desember 2021, berkas perkara ke empat tersangka dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, empat unit kendaraan roda empat yaitu satu unit mobil Velfire Nopol B 818 SFC, satu unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, satu unit mobil Voxy Nopol B 1750 WUN, dan satu unit mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta uang sebesar 10.192 milyar rupiah lebih. Dimana barang bukti tersebut telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Penuntut Umum, ucapnya.

Kapuspenkum menyampaikan, ke empat tersangka di bawa ke Palembang dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka yaitu mantan Gubernur Palembang AN, MM, CISS, dan AYH tidak ada kendala. Para tersangka didampingi Penasihat Hukum nya masing-masing, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaannya untuk diserahkan ke Pengadilan dalam rangka gelar persidangan,” ucap Kapuspenkum 22/12/2021.

Penulis ; P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *