JPU Tuntut Yanti Terdakwa Penggelapan Mobil Selama 1 Tahun Penjara

Hukum175 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma O dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Yanti dalam kasus Penggelapan jabatan selama 1 Tahun Penjara.

Dihadapan majelis hakim Jaksa pengganti Adrian SH, membacakan requisitornya, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede SH MH, menyatakan, terdakwa Yanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal Penggelapan jabatan.

Dimana perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2021 lalu di wilayah hukum Pluit, Penjaringan dengan menggelapkan mobil mini cooper milik dan atas nama saksi Rudi. Berdasarkan saksi saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menyerahkan mobil milik saksi walau sudah dikirim melalui surat somasi. Namun terdakwa tidak menyerahkan mobil tersebut sehingga korban melaporkan terdakwa di Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Oleh karena karena perbuatannya, terdakwa meminta kepada majelis hakim supaya menghukum sesuai hukum yang berlaku, ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27/3/2023.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Togi Pardede, menyampaikan diberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) baik tertulis maupun lisan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *