Gugatan Ketua Umum (DPYUIC) Mohammad Iqbal Salim Dikabulkan PN Jaktim

Hukum3,484 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Ketua Umum (DPYUIC) Mohammad Iqbal Salim, sebagai penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat I Ketua umum YPPIC, Tergugat II pembina (YPPIC) atas dugaan kebijakan Kopertis Wilayah III kepada Kampus Universitas Ibnu Chaldun jakarta yang berlokasi di kavling 97 Rawamangun Jakarta Timur milik (YPPIC).

Majelis hakim Sigit Triyono yang memimpin jalannya persidangan membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari (YPPCI) Selaku Tergugat .

“Mengadili poin satu mengabulkan penggugat, memerintahkan dan konpensi , eksepsi tergugat untuk menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, serta turut tergugat III ,” kata Hakim Ketua Sigit Triyono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/9).

Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan penggugat Pada poin kedua. Hakim juga menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan “wanprestasi” terhadap perdamaian No 69 tanggal 25 maret 2013 kepada penggugat.

Dalam poin ketiga, hakim menyatakan tidak sah akta Perdamaian No 69 Tanggal 25 maret 2013, poin keempat hakim menyatakan tidak sah dan batal Akta yayasan Pembina pendidikan Ibnu chaldun no 73 tanggal 30 oktober 2013 dan Akta perubahan No 29 tanggal 14 Desember 2013 yang dimuat dan dihadapan turut tergugat III. Dan dalam poin kelima Hakim menyatakan menolak gugatan selain dan seluruhnya.

“Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II konpensi /penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.122000,” ungakp Hakim dalam putusannya..

Selanjutnya Ketua Umum (DPYUIC) Mohammad Iqbal Salim menyatakan, akibat dilakukan pembiaran dan tidak dilaksanakannya ketentuan dan praturan hukum sesuai undang – undang yang berlaku oleh kopeertis wilayah III sejak tahun 2011 maka telah menimbulkan kerugian dan cemarkan nama baik Universitas Ibnu Chaldun Milik “YPUIC.

“Akibat pembiaran dan pendiaman dari Aparat yang berwenang maka pihak YPUIC telah sangat dirugikan dan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya selaku pihak pemilk yang sah Universitas Ibnu Chaldun Kopertis Wilayah III. Bahkan akibat hal itu kami tidak diberikan Pasword PDPT, tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak bisa memproses Nidon bagi para dosen kami, dan tenaga Dosen DPK kami dipindahkan oleh kopertis wilayah III oleh koordiantor Prof DR ilza Mayuni MA,” tuturnya.

Selain itu upaya hukum yang dilakukan “yppic” dalam perkara No 42/G/2011/PTUN -JKT tanggal 08 september 2011 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :241/B /2011/PT.TUN .JKT tanggal 1 maret 2012 jo putusan Makamah Agung RI No 347K/TUN/2012 tanggal 06 Febuari 2013 dan putusan PTUN telah mempunyai hukum tetap dan pasti. Dimana Gugatan “YPPIC” sampai peninjauan kembali (PK) telah dinyatakan ditolak oleh Makamah Agung RI .

“Namun “YPPIC” dan koordinator Kopertis Wilayah 111 tidak mau merealisasikan Surat Dirjen Perguruan Tinggi No: 199/D/T/2011 tanggal 17 Febuary 2012 sehingga tetap saja “YPPIC” dibiarkan menyelenggara Pendidikan dan menerima Mahasiswa Baru Dikampus Universitas Ibnu Chaldun di kavling 97 Rawamangun Jakarta Timur, yang telah “ditutup dengan tampa ijin pelayanan dari Dikti”.

Iqbal pun mempertanyakan, “Bagaimana ? Dan apa dasar hukum “YPPIC” dapat membentuk Rektor dan mengeluarkan Ijazah dan melakukan Wisuda. Karena ketidak tegasan Kopertis Wilayah III inilah yang menjadi penyebab Universitas Ibnu Chaldun terdapat dua Rektor dimana satu Rektor Di Kampus Jalan Pemuda Kav 97 Rawamangun Jakarta Timur dan satu lagi Rektor Di kampus Jalan Buaran Raya,” katanya, usai tanya jawab berdasarkan berkas salinan Putusan Pengadilan oleh Ketua Umum (DPYUIC) Mohammad Iqbal Salim itu diberikan kepada www.kabarone.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Menurut iqbal, didalam buku Direktori Resmi yang dikeluarkan oleh Kopertis wilayah III  Rektor Universitas Ibnu chaldun yaitu DR .IR.H. Agus Haryadi MM yang berada dikampus Universitas IBnu Chaldun. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *