Aktivitas Perusahaan Tambang Nikel di Amonggedo Diduga Ilegal

Kabarone.com, Konawe – Forum Amonggedo Bersatu ( FAMBER ) bersama Gabungan Aksi Masyarakat ( GAM ) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin ( 21/3/2016 ).

Kedatangan mereka di rumah rakyat Konawe ini untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh  PT. ST NIKEL RESOURCES  yang diduga ilegal.

Menurut para pengunjuk rasa perusahan tambang nikel ini tidak memberi manfaat bagi masyarakat Amonggedo. Bahkan pengunjuk rasa ini menuding keberadaan perusahaan tersebut hanya memberi manfaat pundi – pundi rupiah  kepada  para pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Kabupaten Konawe.

Sementara menurut mereka, berdasarkan Undang – Undang No.40 tahun 2009 tentang pertambangan pasal 3 dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan tujuan pengelolaan ialah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara.Serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar – besarnya kesejahteraan rakyat.

Korlap Forum Amonggedo Bersatu, Ilham Syaputra alias Killing melalui pernyataan sikapnya mengatakan kurang lebih 70 Ha tanah yang disertifikatkan  ( REDIS ) diatas lokasi pertambangan PT.ST NIKEL RESOURCES atas nama pejabat – pejabat Konawe beserta keluarganya.

Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST didampingi ketua Komisi III, Hj.Husniah Nuhung Makati, SE.( Sukardi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *