Warga RW 01 Roa Malaka Minta Pemilihan RT 03 Dibatalkan

Kabarone.com, Jakarta – Sebagian warga yang mewakili warga RW.01, telah menyampaikan keberataannya atas keputusan verifikasi persyaratan terhadap salah satu calon ketua RT.03/RW.01 Kelurahan Roa Malaka Franky Hidayat, dengan menyampaikan surat 1, tertanggal 31 Desember 2015 kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan disertai lampiran foto rumah balon beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, ketua DPRD DKI, Walikota Jakarta Barat, Ketua Dewan Pers, Dewan Kota Jakarta Barat dan Inspektorat Pembantu Administrasi serta Kecamatan Jakarta Barat.

Dan juga mengirimkan dua surat kepada ketua panitia pemilihan RT.03/RW.01 Kelurahan Roa Malaka, Danur, yakni tanggal 20 Januari 2016 dengan tembusan yang sama dan kemudian tangal 2 Maret 2016 serta mengirimkan surat ke kepada Inspektorat Provinsi DKI Jaya dengan tembusan sama seperti surat sebelumnya.

Namun sayangnya walaupun belum adanya jawaban atau respon atas surat-surat keberatan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan kepada ketua pemilihan RT.03, namun pemilihan RT.03 tetap dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2016.

Salah satu warga yang mewakili warga RW.01 mengatakan, ketua panitia pemilihan tetap mensahkan atau meloloskan verifikasi persyaratan domisili salahsatu balon yang diindikasikan melanggar Pergub No: 168 Tahun 2014. Selain itu, menurut warga pada pelaksanaan pemilihan ketua RT.03/RW.01 Kelurahan Roa Malaka tidak dihadiri oleh balon ketua RT.03 yang lainnya, yang sudah mutlak lolos verifikasi persyaratan balon sebagaimana sesuai Pergub No. 168 Tahun 2014.

“Proses verifikasi awal tentang persyaratan adalah mutlak. Tupoksi ketua panitia pemilihan adalah berpedoman pada pergub No: 168 Tahun 2014. Bagaimana mungkin proses verifikasi persyaratan balon saja harus melibatkan unsur
musyawarah masyarakat. Kalau begitu apa gunanya dibentuk kepanitiaan pemilihan yang sesuai pasal 24, ayat 2 halaman 13 pergub No: 168 Tahun 2014,” ungkap salah satu warga RW 01.

Warga pun berharap Instansi yang berwenang membatalkan hasil pemilihan RT.03/RW.01 Kelurahan Roa Malaka.
“Demi tegaknya Undang-Undang di Republik ini, kami berharap Instansi yang berwenang membatalkan hasil pemilihan RT.03/RW.01,” tegas salah seorang warga.

Sementara itu, Ketua pemilihan RT.03/RW.01 Danur yang ditemui wartawan mengatakan, tujuan pemilihan RT atau RW adalah untuk membangun lingkungan.

“Pemilihan RT.03 RW.01 ini sebelumnya sudah tertunda cukup lama karena untuk melakukan verifikasi secara Deacto dan Dejure. Kami mohon maaf, pemilihan telah dilaksanakan. Kalau masyarakat ada keberatan, ajukan saja ke PTUN untuk dapat mencabut SK RT terpilih,” ungkap Danur. (Saeful Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *