Oknum Polisi Tembak Warga Sipil, Brigjen Pol. Viktor Simanjuntak Angakat Bicara

Daerah, Regional1,287 views

Kabarone, Gunungsitoli – Pasca Penembakan terhadap Warga Sipil asal Kota Sibolga, Darma Bakti Simbolon alias Ade (29) yang dituding telah melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja Jumat lalu (01/07) oleh Oknum Polisi berpangkat Bripda inisial DZ di Jl. Gomo, Gang Setan, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, mengakibatkan Darma mengalami patah tulang akibat melompat dari Gedung dengan Ketinggian kurang lebih 8 Meter.

“ Kaki sebelah kanan patah dan sebelah kiri kena Tembak pak. Dan jelas tidak ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja yang ditudingkan ke adek saya.” Ucap Arman Simbolon kepada KabarOne saat dijumpai di RSUD Gunungsitoli, Senin ( 05/07).

Hal senada juga disampaikan oleh Ibunda Simbolon, Nur Amin Br. Pasaribu (55 Tahun) tidak menyangka anaknya akan mengalami insiden demikian yang menurutnya dijadikan sebagai tumbal untuk ditangkap. Akibatnya, Simbolon saat ini harus menderita sakit di kedua kakinya atas ulah dari seorang oknum Polisi Berinisial Bripka DZ.

“ Padahal tidak ada barang bukti sama anakku, Trus kenapa pulak ditangkapnya anakku sama oknum Polisi itu.” Ucapnya kepada wartawan, saat ditemui dirumahnya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Lingkungan 3, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara. Senin ( 05/07).

Nur Amin berharap ada keadilan dan kesembuhan total terhadap anaknya, Mengingat kondisi ekonomi dan Anaknya Simbolon yang merupakan salah satu tulang punggung keluarga.

“ Harus bagaimana lagi aku melihat kondisi anak itu, Kasihan kali aku. Entah bagaimana lah dia bisa pulih kembali dengan dua kakinya yang kaki kiri kena tembak yang kaki kanan udah patah waktu penangkapan itu. Kami orang susah, entah bagaimana anakku itu bisa pulih sedia kala dengan kedua kakinya.” Ucap Nur Amin sambil menagis.

Nur Amin Br. Pasaribu (55) mengatakan bahwa dianya telah membuat pengaduan ke Mapolres Nias dengan Nomor : STPLP/202/VII/2016/NS, Tanggal 02 Juli 2016, dengan tuduhan “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau Penganiayaan. “ , Sebagai Terlapor : Dedi Zalukhu (32 Tahun) Anggota Polres Nias, Sumatera Utara.

Menurut Pakar Hukum Pidana yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur Pidana Eksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Viktor Simanjuntak, bahwa tindakan oknum anggota Polisi inisial DZ telah melanggar SOP dan tidak berdasarkan pada KUHAP.

“ Tindakan Oknum Polisi yang menggunakan senpi (senjata api) dengan peluru tajam sesuai SOP adalah dalam keadaan membahayakan keselamatan petugas, Tentunya didahului dengan tembakan peringatan.” Ungkap Simanjutak Kepada KabarOne saat dikonfirmasi via seluler. Senin (05/07).

Menanggapi atas insiden penembakan Darma Bakti Simbolon (29) oleh Oknum Polisi inisial DZ tersebut saat dikonfirmasi Kepada Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli kepada KabarOne membenarkan bahwa benar adanya telah terjadi penembakan dan untuk saat ini masih dalam proses Si Propam Polres Nias.

“ iyah benar Pak, dan untuk saat ini masalah ini masih dalam proses Si Propam, dan secepatnya kita akan memberikan jawaban nya, kalau memang dia nya DZ terbukti telah melakukan pelanggaran pada penggunaan Senpi ( senjata api ) maka tidak ada alasan bagi dia untuk membela diri, kita negara hukum maka hukum itu harus diterapkan bagi orang yang melanggarnya, “ Papar daeli saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jl Melati Mapolres Nias Gunungsitoli, Senin ( 04/07). O. daeli juga menyebutkan untuk penggunaan senpi sendiri tidak dikeluarkan tanpa dilakukan psikotes bagi personil.

“ Itu tidak sembarang, bagi personil yang memegang senpi harus melalui mekanisme. untuk DZ sendiri Nomor Kartu Senpi nya : 02/ 05/ 2016 / Sarpras dan berlaku sampai 16 Maret 2017., dan tidak mungkin keluar senpi kalau dianya tidak lulus psikotes atau pun Psikologi, “ Tutur O. Daeli.

Ditambahkan nya bahwa ada ditemukan barang bukti berupa ganja bekas pakai. “ Untuk saat ini Darma Bakti Simbolon alias Ade statusnya masih calon Tersangka, dan di TKP sendiri anggota menemukan berupa satu Linting ganja yang sudah kian pakai, “ Ucap Daeli Mengakhiri.

Pantauan KabarOne, hingga saat ini Darma Bakti Simbolon alias Ade (29) masih dirawat di RSU Gunungsitoli. Menurut informasi medis dokter bahwa yang bersangkutan terancam cacat disalah satu kakinya. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pihak Kepolisian khususnya Satuan Narkoba Polres Nias. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *