Pihak Rekanan dan PPK Di Duga Main Mata Pada Pengerjaan Proyek Pembangunan Irigasi Di Nias barat

KabarOne.com, Nias Barat-  Proyek Pembangunan Sumber Air untuk Irigasi Air DAM Parit di Sawah Ulugarongo Desa Sisobaoho Kecamatan Mandrehe Barat  melalui Program Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari dana DAK Tambahan 2015 dengan Pagu Dana senilai Rp.197.173.000 (seratus Sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Rekanan NOBERT HIA, SE dengan  PPK: KAITE DAELI SP.MM, diduga dijadikan sebagai Ajang Korupsi dan lahan preteli KKN. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan CV. DIJAS tersebut terkesan asal-asalan.

Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Kasimo Gulo Alias ina Yupi Hia (43) warga Desa Sisobaoho Kepada KabarOne  beberapa hari lalu. Dan sebelumnya masalah ini telah disampaikan kepada Bupati Nias Barat.

“Hal ini telah kami sampaikan Kepada Bupati Nias Barat pada tanggal 11 maret 2016, dan kami menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaanya yang mengakibatkan Kerugian Negara Kurang lebih Seratus Juta Rupiah dan juga kerugian Masyarakat khususnya yang Punya lahan Sawah didaerah Pembangunan Irigasi tersebut, “ ucap Kasimo dengan Nada Marah.

Kasimo Gulo menceritakan bahwa dengan adanya Proyek tersebut lahan sawahnya mengalami kerusakan.

“ Pada pekerjaan  pembangunan itu seolah  asal-asalan. Pondasi tidak ada, didalam air ditimbun dengan tanah yang sudah dimasukkan dikarung baru dipagari dengan bambu dan beton. Dan pada tanggal 9 desember 2015 bangunan yang dikerjakan itu tumbang dan roboh , bahkan dengan adanya proyek tersebut lahan untuk persawahan saya mengalami rusak berat. “  ucapnya Menceritakan.

Hal senada juga disampaikan salah seorang Sumber Kepada KabarOne yang identitas nya minta di rahasiakan, Rabu ( 20/07). Ia menyebutkan bahwa pengerjaan Proyek Irigasi di Ulugarongo sudah di PHO sementara untuk fisik yang dikerjakan belum 100 % selesai.

“Proyek itu sudah di PHO kan  kepada rekanan  senilai 80%  sementara kenyataan fisik yang sudah dikerjakan dilapangan kurang   lebih 50%  dan  itupun bangunan yang sudah dikerjakan tersebut telah mengalami rusak total  , hal ini bisa terjadi karena  ada kerjasama antara  Rekanan dengan  pihak  PPK  beserta  kroni-kroninya, “ Ujarnya.

Menanggapi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengerjaan Proyek Irigasi di Ulugarongo saat dikonfirmasi kepada Kabid Ormas FKI-1 Nias, Yasamoni Gulo meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera memproses oknum-oknum terkait.

“ Diminta Kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Dinas terkait lainnya agar segera memanggil  Rekanan, PPK bersama kroni-kroninya untuk diproses secara Hukum yang berlaku karena menurut penilaian kami pada proyek tersebut benar-benar ditemukan indikasi Korupsi dan juga  melanggar pasal 2 jo.pasal 3 UU Tipikor No.31 tahun 1999  perubahan UU NO 20 Tahun 2001,jo pasal 55,jo pasal 55 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang sebagai Rekanan Kerja demi untuk keuntungan Pribadi atau usahanya sehingga mengakibatkan kerugian Negara karna tidak sesuai Speksifikasi/ bestek yaitu Down -Up ( menurunkan kwalitas ) dan Mark- Up (menaikkan harga) , “ Ucap Yasamoni saat dikonfirmasi di kediamanya di Jl. Diponegoro. Sifalaete Tab. Rabu ( 20/ 07 ).

Terkait atas dugaan tersebut saat dikonfirmasi kepada PPK Kaite Daeli tidak berada di kantornya dan demikian juga saat dikonfirmasi via seluler tidak ada respon. ( Fr. Lature )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *