27 Tahun Mengabdi, Sunaidin Tetap Honorer

Daerah, Regional913 views

Kabarone.com‎, Wanggudu – Sungguh sangat disayangkan pengabdian seorang lelaki paruh baya, Sunaidin (49) sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1990 sampai dengan 2016 yang sudah 27 tahun lebih mengabdi tapi tidak juga diangkat menjadi PNS. Dia merupakan lulusan dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Kendari tanggal 15 November 1986, sekitar 30 tahun lalu.

“Saya mengabdi sebagai tenaga pendidik guru kelas sejak tahun 1990 sampai 1995 di SDN Walalindu sebagai guru teladan dengan gaji Rp.25.000,-/bulan dan tahun ‎2001 mengajar di SDN Tangguluri dengan gaji Rp.30.000,-/bulan,” kata Sunaidin saat ditemui di kediamannya, Selasa (30/8).

Lebih lanjut dia menceritakan, tahun 2001-2006 ia kembali mengajar di SDN Walalindu dengan upah Rp.50.000,-/bulan dan mulai tahun 2007 mengajar di SDN Tapuwatu sampai sekarang. Ia pun mengaku mendapatkan SK Bupati No.289 tahun 2009 tanggal 01 juli 2009 dengan gaji Rp.200.000,-/tri wulan

“Dapat SK Bupati No.289 tahun 2009 tanggal 01 juli 2009 dengan gaji Rp.200.000,-/tri wulan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Sunaidin merasa bahwa dirinya sudah sewajarnya diangkat menjadi PNS namun sayangnya meskipun ia sudah mengabdi selama 27 tahun lamanya dirinya masih harus menerima nasibnya sebagai tenaga Honorer‎.

“Saya sudah empat kali mengusulkan untuk diangkat menjadi PNS mulai tahun 1995 saya ajukan ke BKD Kabupaten Konawe, waktu itu daerah ini belum mekar menjadi Konawe Utara,” ungkapnya.

“Tahun 2005 saya ajukan lagi di BKD Konawe Utara, namun tetap juga tidak terangkat sebagai PNS. Kemudian tahun 2010 saya kembali mengajukan di BKD Konut, lagi-lagi tidak terangkat, terakhir tahun 2012 saya ajukan lagi di BKD Konut, tetapi tetap juga tidak teralisasikan mengingat saya pernah ditawarkan untuk membayar untuk lolos jadi PNS saya dimintai dana, namun saya tak mampu mengikuti permintaan untuk membayar sebesar Rp.30 juta untuk lulus di Kategori dua (K2),” paparnya.

“Saya ini orang susah dan tak bisa meminjam uang karena saya jelas saya tak bisa mengembalikan uang pinjaman saya kalau harus membayar sebanyak itu. Jadi saya harus tetap sebagai tenaga Honorer hingga hari ini,” keluhnya.

Ia pun memiliki surat keterangan pengabdian yang dibuat oleh Kepala SDN Tapuwatu nomor : 402.2/04/SD/2010 cap dan ditanda tangani oleh Darwis,A.Ma selaku Kepala Sekolah SDN Tapuwatu tanggal 4 Januari 2010. Serta diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara cap tertanda Harifin, A.Ma.

Hal ini tentunya menjadi pusat perhatian dari instansi terkait dalam hal ini BKD Kabupaten Konawe Utara, dan BKN Pusat, karena mengingat jasa dan pengabdian ‎Sunaidin untuk bangsa dan negara dalam bidang pendidikan sudah cukup baik dan patut untuk dijadikan pegangan dan acuan untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pihak BKD Konawe Utara sudah semestinya mengambil langkah dan tindakan untuk melakukan klarifikasi serta upaya untuk membantu Sunaidin agar jasa dan pengabdiannya mendapatkan peghargaan dan bisa diangkat menjadi PNS dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara.

Hal ini dibenarkan oleh sejumlah guru dan tenaga pendidik didaerah ini yang juga turut prihatin akan apa yang dialami oleh Sunaidin, sehingga suara hati dan jeritan seorang abdi negara sudah semestinya diperhatikan oleh pemerintah daerah Konawe Utara dan pemerintah Republik Indonesia. Mengingat Guru PNS yang merupakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, sudah layak disandang oleh Sunaidin. Karena sudah 27 tahun mendidik dan mengabdi di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.(Andi Jumawi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *