Penggantian Kepala Sekolah Yayasan Empat Lima Kalen Yang Berimbas Konflik Ke Dinas Pendidikan Kabupaten

Daerah, Regional2,467 views

Kabarone.com, Lamongan – terkait konflik internal Yayasan Pendidikan Ma’arif Kalen Hadi Mustofah selaku Humas Yayasan menekankan kepada pihak Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito untuk menindaklanjuti sekaligus melakukan pembinaan kepada Mahfudz Rozi sebagai guru fungsional PNS aktif di SMPN 1 Modo Lamongan dan Ijazah (STTB) 57 siswa SMP Empat Lima 2 Kedungpring yang saat ini di tahan oleh Kabid SMP segera dibagikan kepada para siswa yang telah lulus tahun ini dan hal ini sesuai dengan Permen No. 29 Tahun 2014, Bab (1) pasal 1,2 dan pasal 16 seorang guru PNS dilarang menjadi Kepala Sekolah Swasta.

Sementara dalam kesempatan yang berbeda Kepala Sekolah SMPN 1 Modo Sri Wahjuni saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, di ketahui olehnya di jurnal pendidikan SMPN 1 Modo saat Mahfudz Rozi pada awal masuk sekolah (mous) ia absen mengajar saat Kepala sekolah menanyakan, guru yang lain menjawab bahwa Mahfudz Rozi merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK NU 1 Kalen yang harus berada di sekolahan tersebut saat awal masuk sekolah.

Lalu Sri Wahjuni menghubungi Mahfudz Rozi lewat telephon selulernya memang betul ia berada di SMK NU 1 Kalen, hari berikutnya Mahfudz Rozi sudah masuk kembali dan menghadap panggilan Kepala Sekolah SMPN 1 Modo Sri Wahjuni. Hal ini dan sebelumya sdh di sosialisasikan terhadap masing-masing guru SMPN 1 Modo sebelum Rozi sudah ada guru yang sama seperti yang di lakukan oleh Rozi dan akhirnya melepas salah satu jabatan menjadi Kepala Sekolah dan tetap memilih mengajar di SMPN 1 Modo karena hal itu sudah menjadi peraturan bukan kata Sri wahjuni tetapi aturan yang mengatakan. Seorang guru PNS Satminkal harus satu atap sekolahan dan hal ini sudah di sosialisasikan terhadap guru-guru di SMPN 1 Modo diterapkan atau tidak hidup adalah pilihan (Live chois).

Lanjutnya Sri Wahjuni, Hari masuk pertama saudara Rozi tidak ada di tempat SMPN 1 Modo. Ternyata setelah saya telephone saudara Rozi ada di SMK Kalen. Kalo rozi menjadi guru di sana boleh tetapi di luar jam sekolah SMPN 1 Modo. Saat ditanya Sri Wahyuni, Rozi beralasan mengamankan Hibah yang telah di lakukan orang tuanya dan menjadi Kepala Sekolah di Sekolah SMK NU 1 Kalen lalu Sri Wahjuni menanggapi lagi kalau memang hibah waktu itu untuk pendidikan dan sekarang masih dipakai untuk pendidikan ya sudah kan tak merubah awal akad hibah dulu. Sekali lagi kami yerima kasih atas kedatangan teman-teman NGO dan Wartawan hal ini akan kami tindaklanjuti serta kami koordinasikan dengan pihak yang lebih atas,” imbuh Sri Wahjuni.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Jawa Timur Adi Suwito saat di temui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terkait permasalah yang terjadi di Lembaga Pendidikan Ma’arif Kalen Kedungpring dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tidak ikut dan tak mau masuk kedalamnya karena bukan Leading sector Dinas kalau masalah penahanan Ijazah SMP Empat Lima 2 Kedungpring yang terjadi, Adi baru tahu karena pihaknya jauh-jauh sebelumnya sudah menginstruksikan saat rapat koordinasi jangan sampai ada yang namanya sekolah menahan Ijazah siswa yang telah lulus yang berakibat fatal, misalkan Adi mencontohkan siswa lulusan melamar pekerjaan di Petro dan diterima maka akan berakibat fatal karena Ijazahnya masih belum dibagikan oleh sekolah ke siswa yang bersangkutan.
Terkait penahanan ijazah Adi segera koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur kalau sudah dapat petunjuk dan dibuktikan dengan surat dari Dinas Propinsi Adi siap untuk menandatangani Ijazah tersebut biar ijazahnya sah dan dihimbau kepada siswa dan wali murud untuk bersabar dan mempercayakan hal ini kepada saya dan secepatnya ijazah tersebut akan segera di bagikan kepada masing-masing murid yang telah lulus,” jelas Adi.

Selanjutnya ia menambahkan, terkait Mahfudz Rozi yang PNS aktif sebagai Guru fungsional di SMP Negeri 1 Modo Lamongan yang menjadi binaan Dinas maka pihaknya akan menindaklanjuti yang bersangkutan dan Kepala Sekolah Sri Wahjuni untuk membahasnya, sekaligus masalah ini akan dipelajari dulu aturan dan perundang-undangan yang ada boleh atau tidaknya seorang PNS aktif sebagai guru fungsional di SMP Negeri dan merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah swasta,” imbuhnya.

Dalam hal ini Ketua harian NGO JALAK Sarwiyono merujuk dari petunjuk serta arahan Ketua Umum Amin Santoso menekankan, dalam permasalahan ini sebenarnya kalau kita amati kasus ini salah satu pemicunya adalah Kepala Bidang (Kabid) SMP dipegang oleh orang yg punya jabatan sebagai Ketua PC NU Cabang Babat, sehingga terkesan tidak netral dan berbuntut. Untuk itu sekali lagi kami menekankan kepada pihak Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito untuk menindaklanjuti sekaligus melakukan pembinaan kepada Mahfudz Rozi sebagai guru fungsional PNS aktif di SMPN 1 Modo Lamongan dan Ijazah (STTB) 57 siswa SMP Empat Lima 2 Kedungpring yang saat ini di tahan oleh Kabid SMP segera dibagikan kepada para siswa yang telah lulus tahun ini dan hal ini sesuai dengan Permen No. 29 Tahun 2014, Bab (1) pasal 1,2 dan pasal 16 seorang guru PNS dilarang menjadi Kepala Sekolah Swasta,” tegasnya, (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *