Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan 538 Gram Shabu di Dalam Pembalut

Hukum540 views

Kabarone.com, SEMARANG – Bea Cukai Tamjung Emas bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis shabu (metamphetamine) seberat 538 gram di Terminal Kedatangan  Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Senin (19/2/2018) pukul 09.15 WIB.

Shabu tersebut diselundupkan oleh seorang penumpang wanita berinisial EW (41) asal Pematang Siantar, Sumatra Utara dengan cara di masukkan dalam pembalut yang dikenakannya.
“Berdasarkan analisa profilling terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang pesawat Air Asia AK 328 rute Kuala lumpur – Semarang,, kemudian petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang serta penumpang secara mendalam,” kata Parjiya Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Kamis (22/2) di Semarang.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan didapatkan satu bungkus kristal bening yang diduga metamphetamine yang disembunyikan dan dilakban di dalam pembalut yang dipakai EW.

Dan setelah dilakukan pengujian awal terhadap kristal bening tersebut adalah positif shabu.

Kepala Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Dani K mengatakan pemberantasan narkoba  merupakan torehan  atau hasil kerja sama yang berjalan dengan baik dari berbagai institusi.

” Kita terus perketat peredaran narkoba mulai dari perbatasan wilayah Jabar, Jateng dan perbatasan Jatim, aksesnya harus kita tutup,” tegas dia.

Berdasarkan data yang di rilis masih banyak barang dari luar yang akan masuk ke Indonesia. ” Terima kasih kepada Bea Cukai. Kasus ini akan kami kembangkan dari mana barang ini berasal serta siapa penerimanya,” Tutup Dani. (amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *