Korupsi SPPD Fiktif 13 Anggota DPRD Pangkalpinang Berpotensi Jadi Tersangka

PANGKALPINANG. Kabarone.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang, Propinsi Bangka Belitung (Babel) dalam sidang putusan terhadap perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota Pangkalpinang periode tanggal 6 sd 8 Februari 2017 pada Senin (5/3/2018), dalam amar putusan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Bendahara DPRD Kota Pangkalpinang Budik Wahyudi.

Budik dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 158 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 18 UU tahun 2001 tentang pemberantasan TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, potong masa tahanan.

Majelis Hakim yang diketuai Sri Endang A. Ningsih, SH dengan Hakim Anggota Iwan Gunawan, SH dan Erizal, SH juga memerintahkan agar 9 berkas yang dijadikan BB (Barang Bukti) dalam masa persidangan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena 9 berkas dan berikut uang hasil pengembalian 13 Anggota Dewan senilai Rp 158 juta selanjutnya akan dijadikan Barang Bukti pada proses persidangan selanjutnya untuk sejumlah saksi yang telah didengar kesaksiannya dalam persidangan sebelumnya.

Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Drs. Latif Pribadi (Pengguna Anggaran), Rizky Raka Siwi (notulis) dari Kantor DPRD Pangkalpinang. Sementara saksi- saksi dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang diantaranya, Satria Mardika, Michael Pratama, Sadiri, Amir Rahman, Jumdianto, Zubaidah, Murti Mardiana, Zainuri, Rano, Zeki Zamani dan Ahmad Subari (Ketua DPRD).

Seluruhnya ada 13 orang anggota DPRD terduga penerima aliran dana SPPD fiktif dengan 2 Anggota Dewan yaitu Marsyahbana telah mundur dan Yahya Muhamad sudah meninggal dunia.

Yulianis, SH sebagai Penasehat Hukum yang mendampingi Budik Wahyudi, terhadap vonis yang dijatuhkan menanggapi pertanyaan Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir dulu. Hal senada juga disampaikan JPU Marliana, SH.

Selesai sidang putusan, kepada awak Media Penasehat Hukum Yulianis, mengatakan dia merasa puas setelah mendengar Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dalam perkara ini korupsi tidak hanya dilakukan kliennya saja, tetapi bersama-sama.

Apalagi pihak majelis telah memerintahkan JPU agar sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat untuk menjalani proses persidangan. Mengenai kesempatan yang diberikan dalam masa pikir-pikir dengan jangka seminggu kedepan, pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya mengenai tindakan selanjutnya yang diambil terkait vonis tersebut.

(shd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *