Menolak Petani Beli Solar, Ijin SPBU 5461405 Patut Dipertanyakan

Daerah, Regional4,135 views

Kabarone.com, Jombang – Diketahui telah terjadi pada seorang petani di Desa Bangsi Kecamatan Plandaan. Ketika petani tersebut bermaksud membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan jurigen 5 literan di tolak dengan alasan karena jurigen berbahan plastik kemudia dia menggunakan drum kecil ukuran 10 liter masih juga ditolak oleh karyawan SPBU 5461405 Ploso Jombang. Pada pekan ini yang lagi rame jadi bahan sorotan atau perbincangan publik. Padahal BBM jenis solar tersebut benar-benar sebagai bahan bakar mesin pompa air (Diesel) untuk mengairi lahan pertanian mereka. Padahal saat membeli dia sudah membawa surat keterangan dari desa atas rekomendasi dari Kepala Desa setempat dengan Nomer : 470/291/415.61.09/2018, meski demikian pihak SPBU tetap tidak melayaninya.

Persoalan seperti ini sangat bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang telah ada yaitu, berdasarkan undang-undang Migas tahun 2011. Memang ada larangan dari Pertamina untuk melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jerigen. Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk para petani. Bahkan secara jelas sudah diatur pada Peraturan Presiden (perpres) Nomer 15 tahun 2012, Perpres tersebut mengatur tentang, “Solar bersubsidi untuk konsumen pengguna usaha pertanian bisa melakukan pembelian dalam jerigen. Yang pada umumnya menggunakan surat keterangan dari Kelurahan/Desa atas rekomendasi dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang bersangkutan (07/04). Peraturan tersebut tidak berlaku di SPBU 5461405 Ploso Jombang yang milik Sucahyo Gondo warga Mojokerto tersebut.

Sementara, pihak petani yang berinisial SD (35) mengatakan, “Kami tidak di perbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jerigen. Padahal saya benar-benar membutuhkan bahan bakar mesin pompa tersebut untuk mengairi sawah dan dia mengaku, tiap hari butuh solar kurang lebih 15 liter per harinya, agar mesin pompa air (Diesel) bisa terus hidup untuk mengairi lahan pertaniannya (sawah),” ujar SD dengan nada kesal.

Lebih lanjut, terkait hal ini oleh pihak SPBU tetap melakukan penolakan terhadap petani yang membeli BBM bersubsidi jenis solar, meski demikian para petani sudah membawah surat keterangan dari Desa atas rekomendasi dari kepala desa setempat.

Kepala desa Bangsri Suradi dengan adanya persoalan ini dia menjelaskan, bahwa telah membenarkan warganya saat membeli BBM bersubsidi jenis solar ditolak oleh pihak managemen SPBU ploso jombang.

Atas kejadian ini pihak managemen SPBU 5461405 Ploso Jombang Zaenal selaku Kepala Operator SPBU saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “bahwa pihaknya telah mengakui melakukan penolakan. Namun ia berdalih, jika penolakan tersebut berdasarkan peraturan atas penolakan petani dalam membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jerigen 5 liter tersebut, dengan dalih alasan karena perintah dari SR Pertamina Kediri atas nama bapak Yudi,”terang managemen SPBU 5461405 Ploso Jombang M. Yusuf.

Lebih lanjut, Yudi selaku SR Pertamina Kediri yang memerintahkan atas penolakan kepada petani dalam membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jerigen sesuai keterangan yang di sampaikan Zainal selaku pihak managemen SPBU 5461405 Ploso Jombang. “SR Pertamina Kediri tersebut sampai sejauh ini belum bisa dihubungi baik lewat Via telephon seluler, Via telephon WhatsApp tidak direspon atau tidak di angkat, juga dihubungi Via SMS lewat WhatsApp belum di read,” pungkasnya (zull/rull).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *