PJ Kades Oleh Sekdes Tak Boleh Terima Double Tunjangan, Jika Sebagai PJ Kades di Desanya Sendiri

Daerah, Regional2,096 views

Kabarone.com,Lamongan – Kabupaten Lamongan Jawa Timur sebentar lagi akan selenggarakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak, sebanyak 385 desa yang rencananya akan di selenggarakan pada tanggal 15 September 2019 mendatang. Minggu (14/7) siang.

” Kades yang massa jabatannya telah habis, maka seluruh fasilitas, termasuk bengkok dan kendaraan dinas harus dikembalikan ke desa karena banyaknya Kades yang masa jabatanya usai sejak 14 Juni 2019 lalu, secara otomatis fasilitas dikembalikan ke desa. Selain itu tunjangan dan siltap juga dihentikan. Dikatakan oleh Direktur Lamongan Watch (LaW), Shobikin Amin MM.

Hal ini juga disampaikan oleh Abdul Khowi Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Lamongan”, Pilkades serentak yang digelar di 385 desa pada September mendatang, Kepala Desa (Kades) incumbent yang maju lagi merebut jabatan Kades lagi, maka ia harus mundur dan di desa tersebut dibentuk PJ Kades.

Anggaran yang sebelumnya untuk tunjangan Kades dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, diantara salah satunya bisa dipergunakan untuk biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tapi tetep dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. ” Ditambahnya terkait aset tanah desa, pengaturan bengkok biasanya diatur pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena mungkin berkaitan dengan musim tanam atau alam”, terang Abdul Khowi.

Dalam Pemilihan Kades (Pilkades) serentak yang digelar Bulan September mendatang banyak Sekdes yang ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Kades untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat. Bagi Seketaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk sebagai PJ Kades dalam Pemilihan Kades (Pilkades) serentak mendatang tidak boleh menerima double tunjangan jika sebagai PJ Kades di desanya sendiri.

Sekdes yang ditunjuk sebagai PJ Kades di desanya, maka harus milih salah satu tunjanganya, tidak boleh menerima tunjangan Sekdes dan tunjangan sebagai PJ Kades karena bersumber pada APBDes yang sama. Lebih lanjut ditegaskan, bagi Sekdes yang jadi PJ Kades di desa lain, maka tunjungan Sekdes dan tunjangan PJ Kades bisa diterima keduanya karena sumbernya beda”, tegas Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Abdul Khowi, beberapa waktu lalu, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *