Dinkop dan UMKM, Kenalkan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik OSS Pada Kopwan

Ragam1,071 views
LAMONGAN,kabarone.com Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Kenalkan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik pada koperasi wanita (Kopwan) dengan cara menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik.

Kegiatan acara yang berlangsung di kantor Balai Desa German kecamatan Sugio ini diikuti puluhan anggota Kopwan se- kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan Jawa Timur pada Senin (16/12/2019). Hal ini bertujuan untuk mengenalkan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Sementara, ” Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Anang Taufik, S.STP. yang disampaikan oleh kepala Bidang Kelembagaan, Martanti Pawiyatiningtyas, dijelaskan, ” Izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Selain itu, manfaat dari OSS adalah mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, baik pra-syarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan).

” Sistem OSS menjadi integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi wewenang menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik,” ujar Martanti Pawiyatiningtyas,. S.Sos, MM.


Lebih lanjut dikatakan, Terkait hal tersebut acara serupa juga bakal diadakan di setiap kecamatan. Sehingga melalui kegiatan ini dia berharap kopwan seluruh kabupaten Lamongan yang sudah memiliki NIB bisa segera mengurus IUSP.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini kami berinisiatif menyebarluaskan informasi dan mengoperasikan OSS, khususnya pada anggota Kopwan mengenai registrasi badan usaha pada sistem OSS, sehingga di bulan Desember ini tuntas di 27 kecamatan di Lamongan,” tandasnya.

” Namun, disisi lain sayangnya, disana sini masih juga ada berbagai kendala dalam proses administrasi pengisian data dalam program OSS yang menghambat para pelaku usaha untuk mendapatkan izin.

Kendala-kendala yang merupakan bagian dari sebuah hambatan itu di antaranya seperti jika signal internet di daerah buruk atau pas waktu jam sibuk sehingga OSS tidak bisa terakses atau loadingnya lama maka proses akses ke OSS sendiri tidak bisa terakses secara optimal.

Ditambahkan oleh Martanti, ” Bahwa perizinan satu pintu ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time dengan catatan. Semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar.

Selain itu, sistem OSS menurutnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha nomor induk berusaha (NIB) seperti halnya yang ada di Kopwan”, papar Martanti, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *