PT. ST Nickel Resources Akan Proses Hukum Terkait Aksi Warga Desa Benua

Kabarone.com, Konawe – Terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga desa Benua Kec. Amonggedo Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, membuat pihak PT. ST Nickel Resources merasa dirugikan.

“Karena proses pekerjaan oleh pihak kami terhenti sejak pukul 15.00 wita, Senin (14/03),” kata Jabal Nur Humas PT. STNR.

Menurutnya, aksi dengan cara menutup akses jalan tambang perusahan, tentunya sudah nyata melanggar hukum, sehingga hal ini menurut Jabal Nur akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perusahaan kami ini sudah resmi (Legalitas), sudah sah. Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, pasal 163 tentang menghalangi/merintangi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai Legalitas yang sah, maka dapat dipidana selama 1 Tahun kurungan penjara dan atau denda minimal Rp.100 juta. Kami tetap akan melakukan proses hukum. Mengingat kami merasa sangat dirugikan oleh warga Desa Benua yang menghalangi perusahaan kami,” tegas Jabal Nur.

Selain itu, Andi Herman selaku Humas pada perusahaan tersebut menambahkan, jumlah dari aksi pengunjuk rasa tersebut  sekitar 40 lebih orang dan mengaku jika mereka tak memiliki maksud untuk menghalangi kegiatan dari PT.STNR. Hal ini langsung dibantah keras oleh Humas PT.STNR, Jabal Nur.

“Hal ini sudah nyata melanggar hukum dan hal ini akan kami proses hukum, tegasnya, di Kantor Humas PT.STNR.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, dihadiri pula oleh Sdr Alimin yang notabene adalah oknum PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe (KRPH) Meluhu, serta Al-Amin salah satu PNS dari Dinas Pertanian Konawe, serta Sainal.

Menurut keterangan dari pihak PT.STNR bahwa palang atau pagar yang dipasang oleh kelompok warga dari desa Benua itu harus segera dilaporkan ke pihak penegak hukum, dan pihak pengunjuk rasa ini harus bertanggung jawab, palang tersebut harus dicabut.

“Adapun kerugian pihak perusahaan kami sekitar tiga jam dalam hal ini tentunya mereka harus pertanggung jawabkan karena mereka tak memiliki hak dalam hal ataupun lahan tersebut. Mengingat perusahaan kami memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan usaha di lahan tersebut.‎ Mereka tak memiliki hak untuk menghalangi kami,” jelas Jabal Nur.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Alimin, Al-Amin dan Sainal ini, menurut Humas PT.STNR, sangat disayangkan karena mengingat mereka itu berstatus PNS. “Sebenarnya sudah sering kami mendapatkan ancaman dari Sainal,” beber Jabal Nur.

Sesaat setelah aksi unjuk rasa berjalan, pihak Polsek Pondidaha dan Koramil Pondidaha yang melakukan pengamanan aksi tersebut kepada wartawan mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, tanpa ada tindakan yang membuat adanya gesekan dan benturan kedua belah pihak.

“Aksi berlangsung sejak pukul 14.30 wita hingga 17.00 wita, semua berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Salim Sainal Ahuddin Kapolsubsektor Amonggedo.

Pihak Polsek Pondidaha dihadiri oleh Aiptu Salim‎ Sainal Ahuddin, Kapolsubsektor Amonggedo, pihak Koramil Wawotobi, Serka Ahmadin Dan Pos Ramil Amonggedo.  (Andi Jumawi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *