KETUA KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK JATENG ENDAR SUSILO DITAHAN

Nasional1,011 views

SEMARANG,kabarone.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menangkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018 kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di kantornya, Selasa (13/10).

Ia mengatakan Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

” Awalnya Korban (pelapor) dijanjikan tersangka kerja sama bisnis dan iming iming jabatan direktur dengan meminta korban menyetor uang Rp 500 juta, setelah uang disetor apa yang dijanjikan kepada korban tak kunjung dipenuhi, sehingga akhirnya korbanpun melapor kepada kami” terang Parisian Gultom.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menambahkan pihak kepolisian telah mengantongi bukti berupa kuitansi setoran ke bank Rp 500 juta.

” Bukti berupa kuitansi sudah kami kantongi, dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. sedangkan untuk korban berinisial A,” kata Iskandar.

Lebih lanjut dia menjelaskan berkas kasus dugaan penipuan Ketua Komnas Perlindungan Anak itu pun saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas kasus ini sebenarnya sudah bolak-balik sebanyak tiga kali di Polda. Nah, tepat di bulan Oktober ini sudah lengkap atau P21. Makanya, hari ini akan kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan,” imbuh Iskandar.

Selain menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar juga berprofesi sebagai pengacara. Ia juga dikenal memiliki sederet bisnis salah satunya perusahaan penyaluran tenaga kerja.

Namanya sempat mencuat saat melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur. Ketika itu Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun.

Namun tuduhan Komnas Perlindungan Anak Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng pun akhirnya menutup kasus Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli lalu. (Amr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *