Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Tengah

Nasional1,291 views

JAKARTA,kabarone.com- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Surat edaran tersebut berisikan aturan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada SE yang terbit Selasa, 27 Oktober 2020.

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah MinimumTahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tutur Ida Fauziyah dalam surat edarannya.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ida Fauziyah selaku Menaker pada Senin, 26 Oktober 2020, yang meresmikan upah minimum untuk tahun 2021.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, kalangan pengusaha juga meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Dengan demikian, upah minimum provinsi tahun 2021 masih sama dengan UMK tahun 2020 sekarang

Selengkapnya, berikut daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masih akan berlaku hingga 2021

Kota Semarang Rp 2.715.000
Kabupaten Demak Rp 2.432.000
Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
Kota Pekalongan Rp 2.072.000
Kabupaten Batang Rp 2.061.700
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
Kota Salatiga Rp 2.034.915
Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
Kota Surakarta Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
Kota Tegal Rp 1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
Kabupaten Pati Rp 1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
Kota Magelang Rp 1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
Kabupaten Blora Rp 1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *