Penembak Mobil Alphard Ditangkap, Ini Kronologisnya

Daerah380 views

SURAKARTA,kabarone.com- Polresta Surakarta berhasil mengamankan LJ (72) pelaku penembakan sebuah mobil Alphard milik I (72) seorang pengusaha tekstil di kota Surakarta yang terjadi Rabu (2/12) lalu.

Tersangka LJ yang tak lain adalah rekan korban ditangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng,

Kemudian petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang hendak dilelang oleh Bank BNI.

Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.”Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 Milyar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I.” terang Kapolresta Surakarta, Jumat (04/11/2020).

Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.

“Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangqan sebesar 16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau.”kata Ade.

Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kel Gilingan, Kec. Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.

“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban I.” terang Kapolres.

Setelah berhasdil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.

“Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter.”ungkap Ade.

Diketahui, pelaku dengan korban saling kenal dan masih ada hubungan keluarga. Sebab, istri pelaku adalah adik dari korban. Jadi tersangka adalah adik ipar korban.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.

Sedangkan tersangka LJ telah ditahan dan dijerat Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *