ETLE Resmi Diluncurkan, 21 CCTV dan 6 Speedcam Mulai Beroperasi Di Jateng

Hankam970 views

SEMARANG,kabarone.com – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Tilang berbasis elektronik ini untuk menindak para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Kapolda, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar.

“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” ungkap Luthfi usai melaunching ETLE.

Pemberlakuan ETLE ini, kata Luthfi bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat di masa pandemi.

Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas sehingga tertib berlalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas itu sendiri antara lain tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai safety belt (sabuk pengaman), menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Jikalau tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Sebagai informasi bahwa kurang dari empat jam sejak diluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setidaknya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng telah merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.200. Pelanggaran tersebut tersebar di semua Polres jajaran yang memasang kamera pengintai.

Sementara untuk lokasi ataupun sebaran titik CCTV ETLE menurut data Ditlantas Polda Jateng adalah sebagai berikut :

1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.

2. Demak, di Traffic Light Bogorme.

3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.

5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.

7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.

8. Kebumen, simpang 5 Kebulusan.

9. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.

10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.

Sedangkan di Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.***AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *