Tanah Bumbu ,KabarOne.com-Harus ada bukti materi berupa kerugian negara untuk menetapkan seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Maulana, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, AF atau Adi Gundul, Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
‘”Bukti materi tersebut berupa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang untuk itu,” kata Maulana dari Ihza and Ihza Law Firm, Rabu (21/04/21), sebelum mengikuti sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh Kuasa Hukum AF, di PN Batulicin.
Ia pun mengungkapkan tidak adanya bukti materi kerugian yang dialami negara pada kasus AF terkait pengadaan kursi untuk desa, kecamatan dan Puskesmas pada Tahun Anggaran 2019. (M12)