Sidang Pengerusakan Jembatan di Desa Mendo, Para Terdakwa Tidak Ditahan.

Daerah217 views

Sungailiat, Kabar One. com — Sidang
Kasus pidana Pengerusakan Jembatan yang terjadi di Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka yang terjadi di awal tahun 2021 dengan dua orang tersangka masing-masing bernama Swandi alias Wandi bin Abdul Sani ( Alm) dan Patoroni alias Bujak Seleng bin Tahmid (Alm) yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat (PN) Kelas IB. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi pelapor, berlangsung Senin (26/04), Sore.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Hj.Adria Dwi Afanty SH, MH, hakim anggota Joni Mauludin SH dan Firman jaya SH. dengan Jaksa Penuntut Umum, Resky Novianti SH, dan Penasehat hukumnya, Adistya Sunggara, SH, MH, Hendra Irawan SH,MH, dan Ahmad Albumi SH, Bahtiar SH.

Usai persidangan Raden lorensiuas Jhoni yang adalah sebagai saksi, mengatakan bahwa jembatan yang dirusak oleh para terdakwa adalah jembatan swadaya yang dibuat oleh masyarakat dan petani disekitar wilayah jembatan.

Menurut Raden, dirinya dan masyarakat menyesalkan pihak terdakwa tidak ditahan oleh aparat penegak hukum sampai dipersidangan hari tersebut, pihak Raden merasa cemas ke -3 tersangka akan melakukan kembali perbuatannya apabila tidak ditahan oleh pihak penegak hukum.

” Harapan saya ya di tahan, karena kami ini masyarakat cemas soal mereka itu. Kalau tidak ditahan siapa yang berani jamin mereka tidak mengulangi atau berbuat pengerusakan kembali. Jadi saya selaku saksi dan selaku masyarakat berharap mereka ditahan karena ini, agar mereka itu paham bahwa negara kita adalah negara hukum, “Ujar Raden

” Sangat ada dugaan kesengajaan menurut kami jembatan ukuran 7 x 4 meter itu digergaji habis, sebagian ada yang tidak, dan ini sangat bahaya kalau dilewati. Ini semacam jebakan, misal mobil lewat dan ada penumpang, kan bisa ambles dapat menyebabkan nyawa melayang, “tambahnya

Sementara itu Hakim anggota merangkap humas PN Sungailiat, Firman Jaya. SH di hadapan para awak media menyampaikan bahwa gelar persidangan yang telah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Disampaikannya bahwa kedua terdakwa di dakwa dengan dua pasal yang menjerat mereka

” Dakwaan pertama adalah pasal 170 ayat 1 KUHP yang berisi dengan terang-terangan, bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dan yang kedua adalah pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan terang-terangan melakukan pengrusakan juga, “ujar Firman Jaya.

Dikatakan, pelanggaran pasal tersebut diancam hingga 5 tahun penjara. “Perbuatan itu diancam dengan masa kurungan penjara, maksimal 5 tahun 6 bulan,. Dan tadi itu keterangan dari para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah keterangan para saksi dari JPU tersebut, agenda berikutnya adalah mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa (Penasehat hukumnya), “kata Firman.

” Kalau surat dari Penasehat, hukumnya ini ada 4 orang yang tertera sesuai, nama, tapi boleh ganti-ganti dalam mendampingi para terdakwa, pada saat di sidang di PN Sungailiat ini, “ujar Firman.

Mengenai status para terdakwa yang menjadi tahanan rumah menurut firman, adalah kewenangan pengadilan menindak lanjuti dari penahanan sebelumnya. “Kalau masalah penahanan para terdakwa itu adalah kewenangan pengadilan meneruskan dari pihak kejaksaan sebelumnya, jelas Firman. (*/Har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *