Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Antigen – PCR, Ini Syarat Aturannya

Nasional569 views

SEMARANG,kabarone.com- PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengumumkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sekarang sudah tidak perlu lagi menyertakan syarat tes antigen maupun PCR. Syaratnya, sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya selaku operator bandara selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid -19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

“Dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani,” jelas Hardi

Sebagai informasi, ketentuan-ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara lain sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrean,” kata Hardi. **AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *