Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba 5 Kg Oknum Anggota Polri Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara

Hukum453 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) Jakut yang menyidangkan perkara pengedar Narkotika dan Obat obat terlarang (Narkoba) terkesan diskriminatif memberikan tuntutan terhadap pengguna, pengedar dan bandar narkoba sebab, pengedar yang melibatkan terdakwa Lufthansa Hermanto S (38) seorang oknum anggota Polri menuntut terdakwa hanya 8 tahun penjara.
  
Boleh dikatakan bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara tergolong ringan dan ditengarai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa jera terhadap oknum anggota lainnya yang akan menjalani bisnis Narkotika. Dimana terdakwa merupakan aparat penegak hukum anggota Polri itu, seharusnya bertindak selaku Pengayom dan garda terdepan untuk menjalankan program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba.

Namun terdakwa yang masih umur muda tersebut malah diduga terafiliasi dengan jaringan atau sindikat peredaran Narkotika jenis kristal putih lintas wilayah Jabodetabek. Terdakwa yang disebut sebut bertugas di Propam Polda Metro Jaya itu ditangkap setelah pengembangan dari terdakwa lainnya (berkas perkara terpisah) yang sudah berhasil menjual Shabu kurang lebih 5 Kg.
 
Terdakwa Lufthansa Harmanto S, Khairunissa Binti Idaham Pahlevi, Muhammad Syahruddin bin Burhanuddin dan terdakwa Catur Ramadan bin Suparno, merupakan satu kesatuan yang ditangkap Satuan Narkotika Polres Jakarta Utara, di beberapa tempat wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum Andrian dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Lufthansa Hermanto S selama 8 tahun penjara, terdakwa Khairunissa binti Idham Pahlevi (wanita) dan Aryanto selama 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 miliar rupiah, dan apabila tidak membayar uang denda maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara (Subsider 1 tahun kurungan).

Menurut Jaksa, berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum,   mengedarkan Sabu tanpa ijin dari yang berwajib sebagaimana Pasal yang didakwaan terkait peredaran Narkotika, oleh karena itu patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ucap Jaksa.

Terungkapnya jaringan peredaran Narkotika Sabu 5 Kg tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin dan Catur Ramadan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar bulan Agustus 2021, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan pengembangan informasi, lalu aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah satu rumah makan jalan Ampera Bogor. Lalu dibawa ketempat tinggalnya di Apartemen Sentul Bogor dan menemukan barang bukti Sabu dan sisa pemakaian ganja.

Berkas perkara yang melibatkan anggota Polri tersebut dalam dakwaan JPU ada menyebutkan nama Paci dan Daeng Rey, keduanya belum ketangkap. Para terdakwa sudah habis mendistribusikan Narkotika Sabu seberat 5 Kg. Sementara sisa Sabu yang ditemukan dari terdakwa Catur Ramadan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah Kg.

Sementara Sabu dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa sekitar 28 gram yang positif mengandung Metamfetamin golongan I bukan tanaman, yang ditemukan saat penangkapan di Apartemen Sentul Bogor, sekitar bulan Agustus tahun 2021.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sutaji didampingi anggota majelis Abdul Wahib dan Rianto Adam Pontoh itu, sebelum dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membacakan surat Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *