Di Duga Abaikan Perbup dan Surat Edaran Dinas PMD Kabupaten Lamongan, proses pengangkatan Perangkat Desa Sukoanyar Kecamatan Turi .

LAMONGAN,Kabar One.com – Lagi-lagi terjadi, proses tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Turi, diduga abaikan Perbup maupun surat penegasan dari Dinas PMD Kabupaten Lamongan tentang proses pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui surat penegasan yang disampaikan kepada Camat se- Kabupaten Lamongan nomor 140/835.2 / 413.108/2022 tertanggal 16 November 2022. Perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Dalam surat penegasan Dinas PMD Kabupaten Lamongan pada angka 5: Pantia Pengawas, huruf (a) Panitia pengawas pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdiri dari Camat sebagai ketua, Sekretaris Kecamatan sebagai sekretaris, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan Ketua BPD sebagai anggota;

Pada huruf (b) Tugas Pantia Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa, (2) Mengawasi semua tahapan proses pengangkatan perangkat desa.

Selain itu pada huruf (c) Apabila rangkaian proses pengangkatan perangkat desa ditemukan bukti-bukti yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka panitia pengawas membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa pada tahapan yang terdapat pelanggaran tersebut.

Bahwa sebagai anggota Pantia Pengawas pengangkatan perangkat desa, diketahui Abdul Qodir Ridwan Kepala Desa Sukoanyar di Kecamatan Turi tidak mengundang Kapolsek serta Danramil atau tidak di libatkan dalam tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.

Selain itu, tim pengangkatan perangkat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi yang sudah di lantik 7 (tujuh) orang dalam formasi struktural urutannya pertama Humas, Anggota, Anggota, Sekretaris, Ketua, dan Bendahara.

Alangkah baiknya struktur dari tim pengangkatan perangkat desa itu merujuk dari struktur Pantia Pengawas Kecamatan yakni ada Ketua, Sekretaris dan sisanya anggota. Kenapa kok ada Humas dan Bendahara, hal ini juga patut dipertanyakan.

Sedangkan kita tahu bahwa sudah ditegaskan baik pada Peraturan Bupati Lamongan dan juga surat penegasan dari Dinas PMD Lamongan, pada pada angka 6: Biaya, huruf (a) Seluruh biaya proses pengangkatan perangkat Desa dibebankan pada APB Desa, dan (b) Biaya digunakan untuk: honor panitia, pembuatan soal-soal,
makan-minum dan ATK.

Oleh karena itu, bila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka panitia pengawas membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa,” ungkap aliansi masyarakat peduli desa Sukoanyar. Minggu, (15/01).

Tuntutan aliansi masyarakat peduli agar pelaksanaan tahapan tersebut di bubarkan dan dibentuk kembali dengan berpedoman pada Perbup Lamongan maupun surat penegasan dari Dinas PMD Lamongan. Karena hal ini mengarah ke tidak transparannya proses tahapan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan atau diduga Kepala Desa.

Jika hal ini diabaikan saja, maka kami bersama-sama warga masyarakat desa Sukoanyar akan berbondong-bindong melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor desa Sukoanyar untuk menyuarakan aksi protes dengan tuntutan kami ini,” pungkasnya.

Sementara, Camat Kecamatan Turi Bambang Purnomo selaku Ketua Pengawas Kecamatan saat ditanya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kenapa anggota Panwas yang lain tak diundang.

Camat Bambang mengatakan, tidak diundangnya anggota Panitia Pengawas Kecamatan anggota Muspika yang lain yaitu Kapolsek dan Danramil dalam pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.

Disampaikan oleh Camat, “Setelah proses tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa ini.

Selanjutnya kata Camat, akan mengundang anggota Muspika yang lain dalam agenda tahapan selanjutnya yakni sosialisasi tentang pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sukoanyar, jadi seperti itu,” kata Camat Bambang saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, S.Sos., M.Si., berkaitan dengan tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa beberapa anggota Pengawas Kecamatan tidak di undang atau tidak dilibatkan dalam rapat pembentukan.

Mohammad Zamroni dalam hal ini yang disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan menyampaikan, “Tahapan proses pengangkatan Perangakat Desa itu di susun oleh tim pengangkatan Perangkat Desa.

Hal tersebut, kata Isma’un, mulai dari tahap pengumuman pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa.

Kembali ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa Kabupaten Lamongan Isma’un, “Tahap itulah yang diawasi oleh panwas (Panitia Pengawas),” tegasnya.(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *