Hari Raya Waisak Tahun 2023 Lapas Kelas IIA Kotabaru Berikan Remisi Khusus

Hukum52 views

KOTABARU,kabarOne.com- Lapas Kelas IIA Kotabaru melakukan penyerahan remisi khusus kepada narapidana yang berada di dalam Lapas Kotabaru dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Minggu 4/6/23.

Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise menyatakan, bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang diberikan sebesar 1 bulan dan diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Buddha.

“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Kelas IIA Kotabaru memberikan remisi khusus kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi narapidana dan memperkuat ikatan sosial mereka,” ujar Kalapas Yosef Benyamin Yembise.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.

Selain memberikan remisi, Lapas Kelas IIA Kotabaru juga menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan sosial lainnya dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak.

Narapidana yang mendapatkan remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk beribadah dan menjalin hubungan harmonis dengan sesama narapidana dan petugas Lapas.

Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya rehabilitasi narapidana WNA dan menjaga kerukunan antarwarga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Semoga semangat Hari Raya Waisak dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi semua narapidana yang merayakannya, harapannya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *