Kejari jakarta barat resmikan bentuk “Rumah RJ”

Metropolitan104 views

Jakarta kejaksaan Negeri jakarta barat [kejari] membentuk Rumah Restorative justice bahwa penyelsaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh Renpons positif dari masyarakat.

Tahap awal Rumah Restorative justice telah terbentuk dijakarta barat diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri jakarta barat Dr iwan Ginting SH MH pada senin [17 -7-2023].

Dia mengatakan bawah pihaknya telah berkoordinasi walikota jakarta barat dalam pembentukan Rj dikelurahan yang ada wilayah jakarta barat

” sejauh ini untuk jakarta barat baru terdapat 1 Rumah RJ yakni yang pertama ada kelurahan Daerah Kembangan jakarta barat, “kata dia

Dia mengatakan bahwa maksud dari dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian penyelesaian prrkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula katanya .

Dia menambahkan dimana jaksa itu sepeti yang disampaikan bapak itu tadi diduga Tajam Keatas Humanis kebawah ini jadi sebenarnya Implementasi dari kewajiban Jaksa untuk menghadirkan keadilan ditengah tengah masyarakat.

“Lanjut Dia Rumah RJ ini untuk indonesia tahun 2020 beberapa sudah dicanang kan”katanya.

UntukKejaksaanNegeri jakarta barat perkara perkara yang diselesaikan melalui RJ ada “40”..tentunya penghentian perkara tersebut juga berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan memenuhi kriteria.” Kata dia

“Kemaren lalu kita juara 1 seluruh indonesia namun sekarang no 2 karena surabaya lebih cepat dengan momentum ini harapan saya Jaksa tajam keatas humanis kebawah” ujar iwan.

Walikota jakarta barat Wali Kota Jakarta Barat mengatakan bahwa adanya rumah RJ sangat Apreasasi dan saya mendukung katanya khusus jakarta barat katanya “bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.”

“Jadi nanti fungsi rumah RJ ini, agar masyarakat lebih faham bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi bisa dengan kekeluargaan untuk menyelesaikan dan saya sangat mendukung “.[sena]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *