Nyawa Nyaris Melayang, Rajab : Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Investigasi, Lipsus1,740 views

Kabarone.com, Cirebon – Rajab, tak menyangka nyawa dirinya nyaris melayang karena memiliki kekayaaan harta warisan dari peninggalan orang tuanya setelah memenangkan perkara perdata. Ironisnya warisan harta kekayaannya itu sampai sekarang tidak dapat dinikmatinya. Bahkan kini Rajab tinggal di sebuah rumah berkisar berukuran 4 x 6 meter dan itupun masih numpang disamping belakang rumah tukang jahit pakaian.

Rumah itu tak punya kamar kecil dan dibangun dengan sebagian terbuat dari pagar bambu dan sebagian lagi terbuat dari dinding anyaman bambu. Dalam rumah yang hanya memiliki satu kamar tidur, ruang tamu dan dapur, yang terbuat dari pagar bambu itu tidak ada kompor namun hanya ada pawon, tungku dari batu bata.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari terkadang Rajab mendapat pemberian dari orang lain. “Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari terkadang dapat pemberian orang lain,” kata salah seorang tetangga ketika tim media ini bertanya untuk menunjukan alamat rumahnya Rajab.

Ia pun menjawab dengan nada prihatin, “Maaf rumahnya menempel (maksudnya numpang) dengan rumah tukang jahit. Sedang tanah tukang jahit itu sendiri berdiri diatas tanah pekerjaan umum pengairan Indramayu,” ungkapnya

 

Rajab Bin H. Harun selama ini memang dikenal warga Dusun Patrol RT.07 RW.03 Desa Patrol Lor Kecamatan  Patrol Kabupaten Indramayu dan mudah mencarinya alamatnya dengan menyebutkan Rajab yang bersengketa tanah. Artinya perkara sengketa tanah itu membuat nama Rajab Bin H.Harun cukup dikenal diwilayahnya, bahkan namanya Rajab Bin H.Harun dikenal sampai di luar desa.

 

Nama Rajab Bin.H.Harun menjadi buah bibir alias ngetop setelah mendapat penetapan terhadap tanah-tanah milik Alm.H.Harun Bin Sakiban berdasarkan Putusan Perkara Perdata No.4./PTS.PDT.G/1990/PN.IM, karena telah dibatalkan oleh Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung Reg.No.286/PDT/1990/PT.Bdg.

 

Harta peninggalan Alm. H. Harun Bin Sakiban berdasarkan Putusan Perkara Perdata No.4./PTS.PDT.G/1990/PN.IM, tanggal, 06 September 1990,  sebab telah dibatalkan  oleh Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung Reg.No.286/PDT/1990/PT.Bdg,  tanggal, 08 Oktober 1991 dan telah mempunyai hukum tetap. Karena sampai batas akhir kasasi lawanya tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Repubik Indonesia.

 

“Rebutan waris itu bermula dari indikasi memutarbalikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, bahwa keterangan waris, bahwa ahli waris adalah Rukiyat Bin Sakiban Cs yang dibuat dibawah tangan pada tanggal, 09 April 2001 dengan saksi dibenarkan Kuwu Patrol Lor, Toip, M, kemudian dikuatkan Camat Sukra, Drs.Yayan Mulyanto, MM,” terang Kuasa Hukum, Sujadi Eka Saputra, SH ditemui beberapa waktu lalu.

 

Dijelaskannya, surat keterangan waris tersebut, ternyata batal sebab penuh rekayasa setelah diperlihatkan bukti Salinan Penetapan No.3052/1987 dari Pengadilan Agama Indramayu tanggal, 15 Agustus 1987 bahwa Rajab Bin H.Harun adalah anak kandung H.Harun Bin Sakiban dan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Indramayu No.889/Pen.Pdt/1987/PN.Im , tanggal, 26 September  1987 bahwa Rajab Bin H.Harun adalah ahli waris dari H.Harun Bin Sakiban, maka dengan sendirinya semua harta peninggalan maupun kewarisan menjadi milik Rajab Bin H.Harun Bin Sakiban.

 

Begitu juga dengan surat kuasa dibawah tangan yang dibuat tanggal, 31 Januari 2002 didalamnya dicantumkan untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangai Akta Jual Beli (AJB) tanah-tanah kepunyaan H.Harun Bin Sakiban sebagai tercantum dalam putusan perkara perdata No.4/PTS.PDT.G/1990/PN.Im, tanggal 06 September 1990 adalah sudah dibatalkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal, 08 Oktober 1991 No.286/1990/PT.Bdg yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal, 13 Mei 1997 ditanda tangani oleh Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Indramayu dan dikuatkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal, 16 Oktober 1997.

Setelah terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal, 08 Oktober 1991 No.286/1990/PT.Bdg yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal, 13 Mei 1997 ditanda tangani oleh Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Indramayu dan dikuatkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal, 16 Oktober 1997.

“Kemudian pihak Pengadilan Negeri Indramayu melakukan eksekusi dan selang beberapa hari saya ditemui tetangga yang menawarkan jasa dengan memberitahukan ada yang minat membeli tanah miliknya,” beber Rajab Bin H.Harun kepada media ini belum lama ini di kediamannya.

 

Karena yang datang orang sudah dikenal (tetangga), maka tidak menaruh curiga sedikitpun ketika mengajak untuk menemui pembeli tanah. Namun ditengah perjalaan tiba-tiba berhenti dan seketika dari belang lehernya langsung dijerat menggunakan kawat rem. “Menyadari nyawa saya terancam, maka seketika saya melakukan perlawanan tetapi tak berdaya sebab dikeroyok lima orang yang berniat menghabisi nyawa saya,” kenang Rajab seraya menunjukan bekas luka dibawah leher.

 

Sehingga lemas kehabisan tenaga dan dikira sudah meninggal, kemudian dibuang di tempat sepi diantara kebun tebu di wilayah Ciwaringin Kabupaten Cirebon dan  tak lama mendapat pertolongan warga setempat sehingga nyawanya tidak jadi melayang.

 

Seketika itu juga dengan diantar warga setempat langsung melapor ke wilayah polsek setempat dan tidak sulit aparat menangkap para pelakunya , karena sudah dikenali. Sejumlah pelaku sudah akhirnya menerima ganjaran setelah melalui poses hukum di Pengadilan Negeri Sumber. “Sayangnya otak pelaku pembunuhan berencana  itu melarikan diri sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tandas Rajab.

 

Sejak oleh pengadilan dinyatakan sebagai ahli waris sah anak kandung H.Harun Bin Sakiban ternyata harta warisan sampai sekarang belum bisa langsung dinikmati, karena ada proses hukum lain. Harta peninggalan H.Harun Bin Sakiban hingga kini dikuasi orang lain. “Meski sudah dieksekusi oleh pengadilan, tetapi entah kenapa hukum ibarat pisau hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” keluh Rajab anak kandung H.Harun Bin Sakiban.

 

“Buktinya kasus penyerobotan tanah sudah saya dilaporkan ke Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat. Dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin, Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat, semestinya sudah mendapat putusan PN,” kata Rajab kepada media ini.

 

Menurutnya, kasus tindak pidana Penyerobotan Tanah sawah seluas ± 1,600 Ha, dengan terlapor H. Mansur warga Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat itu, dilaporkannya pada tanggal, 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini penanganannya sangat lamban dan belum ada kejelasan hukum.

 

“Juga sebelumnya melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Hj.Utiah warga Kampung Sidamulya Desa Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu ke Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Barat dengan Bukti Tanda Lapor No.Pol.LPB/336/IV/2013/Jabar, tanggal, 15 April 2013, tapi nyatanya sampai ceritanya ditulis, ternyata belum membuahkan hasil,” ungkap Rajab.

 

Dari peristiwa ke peristiwa justru berdampak sangat memprihatinkan, meski mendapat peninggalan harta warisan malah untuk dapat mempertahankan hidup sehari-hari saja begitu sulit dan sekarang sudah tak punya apa-apa lagi, karena habis untuk memperjuangkan hak-haknya. “Sehingga ketika kedatangan wartawan atau pengacara dan lembaga swadaya masyarakat menjadi apatis, karena semuanya berkaitan uang, uang dan uang,” bebernya.

 

Namun faktanya semua yang membantu dengan imbalan uang ternyata hasilnya nol besar. Sudah habis harta benda tetapi perkaranya belum juga tuntas dan apa yang sebenarnya menjadi haknya masih dikuasi orang lain. Sedangkan hukum seharusnya dapat menjadi panglima, faktanya Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah.

 

“Adanya motto revolusi mental Polri, ternyata hanya sekedar slogan saja. Faktanya  kasus tindak pidana Penyerobotan Tanah sawah seluas + 1,600 Ha dengan terlapor H. Mansur warga  Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu dan Hj,Utiah warga Kampung Sidamulya Desa Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu ke Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, belum mendapat kepastian hukum, meski sebenarnya ada kekuatan hukum tetap sejak tanggal, 13 Mei 1997,” kata Rajab.

Demi keadilan & tegaknya supremasi hukum, Ia pun meminta agar pihak aparat penegak hukum yang berwenang segera menyelesaikan dengan tuntas kasus tindak pidana penyerobotan tanah & perkaranya agar cepat digelar di Pengadilan Negeri Indramayu supaya benar-benar mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi orang dapat merampas haknya. (Mulbae)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *