Direktur PT TAB Ditahan Kejagung Terkait Kasus Pemberian Kredit Bank Mandiri Yang Merugikan Negara

Hukum913 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI akhirnya menahan tersangka kasus dugaan pemberian kredit PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 sebesar Rp 1,5 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Tersangka  RT adalah, Direktur PT TAB Company berinisial Rony Tedy (RT).

“Tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Direktur  Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Wardi Sadono di Jakarta, Rabu (24/1)

Menurutnya, tersangka RT berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

“Kerugian negaranya mencapai Rp1,5 triliun, dan pihaknya telah memblokir dan menyita aset yang bersangkutan,” jelasnya.  

Penyidik JAM Pidsus juga telah menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri dalam kasus tersebut, Surya Baruna Semenguk (SBS) menjabat Komersial Banking Manajer Bank Mandiri, Frans Eduard Zandra (FEZ) menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Ris Manager).

Di lokasi yang sama Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan, dasar penetapkan tersangka itu karena yang bersangkutan merupakan pengusul pengajuan kredit kepada PT Bank Mandiri. “Ketiganya itu sebagai pengusul untuk pengajuan kredit,” katanya. Didepan awak media rabu 24/1 DI Gedung Bundar Kejaksaan Agung .

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada tahun 2015 sebesar Rp1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain, sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK. Akan tetapi, dipergununakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *