Dana Hibah KPU 2015, BPK RI Investigasi Khusus Kadispora Di Kejari Lamongan

LAMONGAN,kabarone.com – Terkait penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2015. Moh. Muhajir, mantan Sekretaris KPU periode 2014-2019 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga tersebut kembali memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur.

Moh. Muhajir diperiksa bersama saksi-saksi yang sebelumnya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana HIbah KPU 2015. Akan tetapi, mantan Sekretaris KPU 2015 yang saat ini bukan lagi diperiksa oleh pihak Kejari Lamongan, melainkan pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI, di kantor Kejari Jalan Veteran Lamongan, Kamis (05/12) kemarin sore.

“ Dibenarkan bahwa pihak KPU periode tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan, namun kami hanya penyedia fasilitas tempat saja. Sedangkan pihak BPK RI memanggil mereka dengan tujuan investigasi khusus, sehingga pemeriksaan lebih terperinci karena per item”, ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yugo Susandi.

Lebih lanjut dikatakan, “Pemanggilan sebelumnya BPK hanya sebatas investigasi umum sehingga tidak terperinci. Takutnya ada penambahan saat investigasi umum tidak diketemukan. Sementara, pihak BPK RI sama Inspektorat KPU tidak mau ada hal yang ketinggalan atau tercecer saat persidangan karena kurang lengkapnya investigasi.

” Jadi seandainya nanti ada temuan, maka secara otomatis Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara APBD KPU Irwan Setiyadi. Menurutnya, temuan awal BPK itu hanya Rp. 960 juta, sedangkan Inspektorat KPU Rp. 1,2 Milyar. “Dari adanya perbedaan temuan tersebut dikhawatirkan adanya penambahan lagi menjadi Rp. 1,2 Milyar.
Oleh karena itu pihak BPK RI melakukan investigasi khusus”, tandas Yugo Susandi.

Yugo menambahkan, mantan Bendahara APBD KPU tersebut harus didampingi PH (penasehat hukum) dan itu kemungkinan Senin (09/12) depan. Untuk pemeriksaan ulang dari Kejari terhadap Irwan Setiyadi jika ada penambahan kerugian Negara sesuai temuan BPK RI pada investigasi khusus yang beranggotakan terdiri dari 4 (empat) orang tim BPK RI.

Ditegaskan, ” Paling cepat hari Senin Irwan akan diperiksa ulang Kejari Lamongan, jika ada penambahan temuan dari BPK RI. Oleh karena masa hukumannya nanti diatas 5 (lima) tahun. Masa penahanan Irwan berakhir tanggal 15 Desember 2019, jadi masa penahanannya bisa perpanjang lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama 30 hari”, terangnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *