Advokat Markus Jaka Togatorop SH, Dampingi Puluhan Guru PNS Aktif dan Pensiunan Korban Dugaan Investasi Bagi Hasil Gugat PT.Fadillah Insan Mandiri di PN Jakarta Pusat

Hukum562 views

Jakarta Kabarone.com,-Puluhan Guru PNS aktif dan pensiunan korban dugaan penipuan investasi bagi hasil gugat PT.Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM) selaku tergugat satu, Muhammad Yaskur Direktur sebelumnya KomisarisPT.FIM (Tergugat Dua) dan tergugat tiga PT.Bank Mandiri Taspen, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Barat, digugat melakukan Perbuatan Melawam Hukum (PMH) di Pngadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Para Guru yang berdomisili di wilayah hukum DKI Jakarta itu hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat untuk memberikan suport terhadap sesama korban dugaan penipuan investasi bagi hasil, didampingi kuasa hukumnya Markus Jaka Togatorop SH, berkantor di Jalan Bangunan Barat Komplek Bulog Blok D No.4 Jakarta Timur, menyampaikan gugatan ke hadapan majelis hakim pimpinan Purwanto SH MH.

Penggugat guru guru yang berusia rata rata Lansia tersebut dalam gugatannya menyampaikan, Penggugat merasa tertipu atas ajakan Muhammad Yaskur (tergugat dua) dan istrinya Madiyani dalam menjalankan kegiatan usahanya menanam modal investasi di PT.FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Dimana sebagai jaminannya para Panggugat harus menggadaikan SK Pensiun atau SK terakhir di PT.Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat.

Karena sudah dirugikan dalam hal janji janji investasi bagi hasil tersebut, para Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya menghukum Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Majelis hakim diminta supaya memerintahkan Tergugat tiga untuk mengembalikan SK dan membatalkan Perjanjian Pinjaman Modal serta memulihkan segala kerugian para Penggugat sebagai korban investasi bagi hasil.

Demikian juga terhadap Tergugat satu PT.Fadillah Insan Mandiri Jakarta (FIM) dan Tergugat dua Muhammad Yaskur dan Istrinya selaku Dirut PT.FIM, majelis hakim dimihonkan supaya menyatakan, para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dikategorikan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan tiap perbuatan yang melanggar hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian.

Lebih lanjut Penggugat memohon agar Pengadilan mengabulkan ganti kerugian sebesar 3 miliar rupiah lebih dan jika Tergugat tidak patuh dan tidak taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan untuk menjaga gugatan Penggugat tidak sia-sia (ilusionis) maka para Penggugat meminta dan menuntut uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 per hari jika Tergugat satu lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan.  Sementara demi kepastian hukum agar objek gugatan tidak dialihkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga Tanah dan Bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito Tergugat satu supaya diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), ungkap Markus Jaka Togatorop SH.

Menurut kuasa hukum, kronologis perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian para Penggugat yaitu, bahwa Tergugat dua dan Istrinya menyuruh para Penggugat membawa SK Pensiun asli atau fotocopy dan menandatangani beberapa dokumen persyaratan untuk menggadaikan SK Pensiun di perusahaan Tergugat tiga, lalu oleh oknum Tergugat tiga PT.Bank Mandiri Taspen Jakarta Barat meminta para Penggugat memalsukan tanda tangan para Istri atau Suami masing masing lalu diperintahkan berfoto di warung Sembako atau warung Rokok samping kantor Tergugat tiga dengan oknum tergugat 3 agar seolah-olah para Guru Guru tersebut merupakan pengusaha UMKM. Lalu Penggugat disarankan menunggu satu jam setelah berpoto, kemudian uang pinjaman para Penggugat cair dengan besaran setiap orang sekitar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta rupiah dengan tenor 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, setelah uangnya cair dari Tergugat 3, para Penggugat yang sudah menggadaikan SK nya tersebut tidak menerima uangnya karena oleh oknum Tergugat 3 langsung mentransfer uang para Guru Guru tersebut kepada Tergugat satu melalui rekening PT.Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM). Lalu Tergugat satu membuat surat Perjanjian Pinjaman Modal (SPPM) yang ditandatangani masing masing para Penggugat dengan nama yang tertera di atas nama Penggugat dengan tergugat 2 Muhammad Yaskur.

Sementara kesepakatan dalam SPPM disebutkan para Penggugat setiap akhir bulan per tanggal 30 akan menerima uang keuntungan bagi hasil dengan jumlah berbeda beda sesuai nominal kisaran Rp 3 Juta sampai 15 juta rupiah setiap bulan dan akan ditransfer Tergugat satu ke rekening para Penggugat.

Akan tetapi para penggugat tidak menerima uang bagi hasil sesuai perjanjian, namun hanya menerima setelah 3 bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar dari Tergugat satu dan Tergugat tiga. Oleh karena para Penggugta telah dirugikan dalam busnis yang dilakukan para Tergugat, “maka majelis hakim sudah sepatutnya menghukum ketiga Tergugat dengan menyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dimana perbuatan Tergugat berdasarkan bukti telah disampaikan bersamaan dengan berkas gugatan saat pendaftaran
perkara.

Bukti berupa Surat Perjanjian Pinjaman Modal (SPPM) yang ditandatangani pihak Tergugat 2 terhadap semua Penggugat diantaranya; SPPM No.172/FIM/DIV.T/IX/2021 atas nama AD jumlah uang disetorkan sebesar 171.500 juta rupiah. SPPM No.38/FIM/DIV.T/XII/2020 atas nama ABL RD, uang disetorkan 194.639 juta rupiah, serta SPPM Penggugat lainnya mencapai puluhan orang Guru PNS. Namun Tergugat PT.FIM dan pengurus Direksinya tidak beritikad baik untuk mentaati isi kesepakatan. Sementara perusahaan tergugat dua diduga tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ucap Markus Jaka Togatorop SH, 2/6/2022.

Usai persidangan, menurut para guru tersebut, bahwa Tergugat juga merupakan Guru PNS di Sekolah SMP Jakarta. Guru pelaku dugaan Penipyan yang masih tergolong muda tersebut, juga merangkap sebagai Direktur PT.FIM Jakarta.

“Sesuai dengan SK Guru yang merupakan PNS tidak diperbolehkan menjabat Direktur perusahaan swasta. Dengan demikian para korban meminta supaya memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang merangkap sebagai penguaaha,” ujar para Guru tersebut.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *