Kantor LSM BMW City Disatroni Oknum Aparat Berambut Cepak

Daerah1,695 views

Kabarone.com, Cirebon – Dizaman sudah merdeka dan era reformasi seperti sekarang ini, ternyata masih ada saja oknum aparat berambut cepak berbadan tegap diduga membekingi pengusaha “nakal”. Oknum tersebut menyatroni kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMW City Cirebon di Losari Kabupaten Cirebon, sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan penguni kantor.

Ketua LSM BMW City Cirebon, Endi Rohendi sangat menyayangkan tindakan tiga oknum aparat yang menyatroni kantornya ketika ia (ketua) sedang tidak ada ditempat.

“Kalau oknum aparat itu berniat baik, maka tidak perlu melakukan foto-foto kantor LSM tanpa minta ijin lebih dulu,” ungkap Endi Rohendi kepada media ini setelah menerima laporan dari staffnya.

“Meski tidak ada larangan memfoto kantor LSM tetapi bilamana yang melakukan foto itu oknum aparat, maka kesannya lain. Apalagi melihat gaya oknum aparat ketika menanyakan ketua LSM nada-nadanya tidak bersahabat hingga dapat menimbulkan trauma, karena tidak jelas tujuannya,” lanjutnya.

Belakangan diketahui tiga oknum aparat menyatroni kantor lsm tersebut, diduga atas suruhan pengusaha yang sedang mendapatkan proyek penanaman kabel telpon di wilayah Kabupaten Cirebon. gara-gara pihak lsm melayangkan surat ke PT. Telkom di Kota Cirebon.

Endi menjelaskan, isi surat ke PT. Telkom itu sifatnya bertanya (konfirmasi) terkait siapa pelaksana proyek penanaman kabel telkom di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Karena bekas pekerjaan terkesan dibiarkan berantakan hingga sangat mengganggu pengguna jalan dan dapat membahayakan masyarakat setempat.

Ironisnya, surat permintaan konfirmasi bukannya dibalas/dijawab dengan surat lagi, melainkan kantor lsm disatroni tiga oknum aparat. “Padahal membaca disposisi dari PT.Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon,  kepada MGR. Access Area Cirebon, Joko Riyanto /631678 yang meminta tolong kepada Pak Dedy untuk mengecek bersama PT. TA,” katanya.

PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon, selaku lembaga publik swasta seharusnya mengedepankan hukum sebagai panglima. Apalagi sekarang telah lahir Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi semua lebaga publik pemerintah dan swasta dalam melakukan kegiatannya harus transparan sebagaimana diamanatkan UU tersebut,” pungkasnya.

Sementara Pimpinan PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk, Kantor Daerah Pelayanan Telekomunikasi Cirebon sampai berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Sedangkan perwakilan PT.TA , A Karyadi menyatakan bekas galian kabel telkom sudah dirapihkan lagi. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *