Kini CPNS Juga Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Nasional1,231 views

Kabarone.com, Bulungan – Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 maka secara otomatis aparatur sipil negara mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bahkan mulai sejak berstatus CPNS. Namun program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian ini tidak dibebankan kepada pegawai bersangkutan tetapi kepada pemberi kerja yaitu pemerintah daerah.

“Sejak menjadi CPNS, pegawai bersangkutan otomatis langsung menjadi anggota Taspen yang berarti juga langsung dapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”  terang Kepala PT Taspen Cabang Tarakan, Budi Santosa dalam pembekalan bagi calon pensiunan serta sosialisasi PP 70/2015 di ruang serbaguna Kantor Bupati Bulungan, Senin (09/11).

Dijelaskannya, jumlah potongan atau premi untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen sedangkan jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji pokok pegawai. Jaminan ini akan diberikan bila aparatur bersangkutan mengalami kecelakaan kerja hingga kematian saat menjalankan tugas kedinasan. “Program jaminan ini perhitungannya tidak berdasar pada masa kerja pegawai bersangkutan,” lanjutnya.

Peraturan pemerintah ini sudah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2015 sehingga pemerintah daerah diharapkan segera melakukan kewajibannya dalam melaksanakan program jaminan dimaksud. PT Taspen (Persero) Cabang Tarakan tercatat melayani 3.500 pensiunan se-Kalimantan Utara dan melakukan pencairan dana pensiun hingga Rp.7 miliar tiap bulannya.

Pj Bupati Bulungan, Syaiful Herman dalam kesempatan sama menegaskan bahwa Pemkab siap melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo tersebut, yaitu selama 6 bulan terhitung Juli hingga November 2015. Ia berharap, peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini juga dapat diketahui seluruh aparatur sipil di lingkup Pemkab Bulungan.

“Kalau dulu PNS ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sekarang tambah 2 lagi, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, seperti yang biasanya berlaku di sektor swasta,” ucapnya.

Untuk jaminan hari tua diberikan sekali saat pensiun, sedangkan jaminan pensiun diberikan setiap bulan. Pj Bupati pun berpesan kepada para peserta sosialisasi agar bertanya secara detil berkas dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk mendapatkan klaim program-program dari PT Taspen.

Manfaat dari adanya program jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat, antara lain adanya perawatan intensif, pengobatan, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah hingga rehabilitasi medik. Sedangkan program jaminan kematian memberikan santunan kematian sekaligus sebesar Rp15 juta, uang duka wafat sebanyak 3 x gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta serta bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *