Jaksa Agung Hadiri Konferensi Jaksa Agung China – ASEAN Ke-9 Di Nanning, Tiongkok

Nasional848 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menghadiri Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN ke-9 di Nanning, Guangxi, Tiongkok yang berlangsung dari tanggal 24-26 November 2015 bersama-sama dengan seluruh Jaksa Agung dari negara-negara anggota ASEAN dan Jaksa Agung RRT dengan tema “Kerja Sama Internasional dalam Pengembalian pelaku dan Pengembalian Aset hasil kejahatan”.

Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN ke-9 bertujuan untuk meningkatkan peran Kejaksaan dalam memerangi kejahatan transnasional, perlindungan kesejahteraan social dan menjaga stabilitas kawasan, jaringan/networking yang kuat antara institusi setara dalam menanggulangi hambatan-hambatan birokrasi dalam negeri masing-masing guna mendukung keberhasilan penuntutan tindak pidana serta terutama dalam ekstradisi dan kerja sama timbale balik dalam masalah pidana (MLA in Criminal Matters ) untuk mendapatkan alat bukti yang berada di luar yurisdiksi masing- masing.

Kehadiran Jaksa Agung RI sebagai pembicara dalam Forum penting ini dengan berbagi pengalaman terbaik yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dalam melakukan kerja sama internasional untuk penegakan hukum terutama keberhasilan penuntutan di Indonesia.demikian disampaikan KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Amir Yanto Rabu 26/11 2015 pukul, 20.12 wib.

Prasertyo menjelaskan Indonesia menyadari bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh para koruptor dengan cara yang semakin canggih. Para pelaku korupsi bisa bergerak cepat melintasi Negara dan benua. Dengan bermodal besar, mereka dengan mudah berpindah-pindah domisili. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, mereka pun leluasa membuka rekening, baik atasnamasendirimaupunatasnama orang lain di Negara asing, karena itu Indonesia berpandangan bahwa kerja sama antar Negara untuk memperkecil ruang gerak koruptor tidak lagi sekadar diskusi, tetapi menjadi sebuah kebutuhan yang harus terus menerus diperluas. Dengan demikian tidak ada negara yang akan menjadi “istana” bagi para koruptor untuk menyimpan hasil jarahan mereka.

Pada tahun 2014, Kejaksaan Agung RI membentuk Pusat Pemulihan Aset dengan tujuan melakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dalam mencari aset, membekukan aset, menyita, merampas, dan mengembalikan aset. Dalam melaksanaan kewenangannya, Pusat Pemulihan Aset bekerja dengan institusi lain seperti Kepolisian RI, KPK, PPATK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.

Pusat Pemulihan Aset pada pokoknya bertugas mengkoordinasikan semua perampasan asset dan hal-hal lain yang terkait dengan Kejaksaan Negeri yang masih sulit menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan penetapan pengadilan, termasuk dalam hal denda dan uang pengganti.Pusat Pemulihan Aset juga dapat melelang semua aset yang telah ditetapkan pengadilan untuk dirampas sebagai pemasukan keuangan negera.

Dengan semangat keadilan, Kejaksaan Agung RI juga membuka peluang kerja sama untuk penyerahan buronan ke wilayah hukum Negara peminta melalui permintaan ekstradisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, permintaan ekstradisi dari Negara asing akan diproses pada pengadilan Indonesia. Hal itu berdasarkan perjanjian bilateral antara kedua pihak.

Dalam hal tidak terdapat perjanjian bilateral permintaan ekstra dari Negara asing akan dipertimbangkan berdasarkan prinsip resiprositas dan hubungan baik antar negara.

Dengan demikian, adanya perjanjian bilateral tidak merupakan suatu persyaratan yang kaku untuk meminta atau menyerahkan buronan kejahatan kepada Indonesia.

Kejaksaan Agung RI berharap diantara kita tidak saling mempersulit esktradisi buronan kejahatan atau bahkan melindungi buronan kejahatan tersebut, karena penjahat tersebut telah melakukan suatu tindak pidana yang berakibat fatal di Negara asalnya.

Dengan makin berkembangnya kejahatan yang bersifat transnasional, maka kerja sama internasional antara penegak hukum harus dilaksanakan, sehingga Negara kita tidak akan menjadi surga yang nyaman bagi pelaku kejahatan.

Forum ini diharapkan juga akan memberikan dampak positif pada pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 ini.

Adanya arus perekonomian dan perdagangan yang kuat pada kawasan ini akan berdampak semakin meningkatnya pelanggaran hukum yang melibatkan pelaku-pelaku tindak pidana asing sehingga melalui Forum ini, kerja sama antar Jaksa Agung akan menjadi suatu kerangka penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan MEA.

Diharapkan tidak ada pelaku tindak pidana asing yang akan terlepas dari tanggung jawab pidana dengan melarikan diri ke Negara-negara ASEAN dan China.
(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *