Kabarone.com, Labuhanbatu – Walaupun sibuk dengan program pengamanan jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, dan hingga hari ini dipastikan situasi Kamtibmas Labuhanbatu Raya dalam kondisi kondusif, jajaran Polres Labuhanbatu tetap komit untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Hal itu terpantau atas prestasi Polres Labuhanbatu sejajaran yang telah berhasil menangkap sebanyak 16 pelaku judi dari sebanyak 15 kasus disepanjang bulan November 2015.
“Ya, ada sebanyak 18 tersangka yang sudah diamankan polres se jajaran, dan itu akan terus kita tingkatkan guna penekanan kegiatan perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK, MH. Jum’at (4/12).
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak mentolerir adanya kegiatan perjudian, apabila masih ada diharapkan dapat segera dilaporkan untuk ditindak guna sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak berjudi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi, dan apabila masih ada, segera lapor, akan kita tindak tegas” kata mantan Kasat Reskrim Padang sidempuan ini.
Data yang berhasil dihimpun, adapun sebanyak 15 kasus perjudian dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan sepanjang bulan November 2015 yakni, tangkapan Polres Labuhanbatu dengan LP/1869/XI/2015/Reskrim, tanggal 10 November 2015. Judi Jenis Kim Hongkong dengan nama tersangka Nasib (59), warga Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Labusel.
Kemudian, sesuai LP/1887/XI/2015/Reskrim tanggal 12 Nop 2015 atas perkara Judi Jenis Kim dengan nama tersangka Dahlawi Harahap (38), warga Dusun Kualu Simpang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Labura, sesuai LP/1906/XI/2015/Reskrim tanggal 13 Nop 2015 kasus Judi Jenis Kim atas nama tersangka Ranto Halomoan Hutasoit alias Jongga (42 ) warga Jalan Sanggul Mas Cikampak Kecamatan Torgamba, Labusel.
Selanjutnya, melalui LP/1930/XI/2015/Reskrim tanggal 16 Nop 2015 atas nama tersangka Maruli Tua Situmorang alias Tua (53) warga Jalan Pelita III ujung Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau utara, Labuhanbatu. Sesuai LP/239/XI/2015/Polsek Bilah Hulu tanggal 06 Nop 2015 kasus judi jenis dadu Kopyok atas nama tersangka Edi Irawan alias Edi Cs, (33) warga Dusun Lohsari II selatan Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, ditangkap di Desa Pematang seleng Kecamatan Bilah hulu, Labuhanbatu.
Lalu, sesuai LP/234/XI/2015/Polsek bilah hulu tanggal 16 Nop 2015 kasus Judi jenis Togel atas nama tesangka Rianto alias Gogon (31) warga Dusun Mual mas Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Serta sesuai LP/103/XI/2015/RES-POLSEK PANAI TENGAH tanggal 14 Nop 2015 kasus judi jenis Kim atas nama tersangka Parto Sinaga alias Juperdi (30) warga pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Selanjutnya, sesuai LP/96/XI/2015/RES-Polsek Kp. Rakyat tanggal 14 Nop 2015 dengan kasus Judi Jenis Kim dengan tersangka Charles Maruli Tua Butar- Butar alias Charles (38) warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kab. Labusel. Sesuai LP/554/XI/2015/Res-Polsek kualuh hulu tanggal 14. Nop 2015 kasus judi Jenis Kim atas nama tersangka Mangasi Pasaribu (42) warga Dusun Barisan Rel Desa Simanggalam Kecamatan Kualuh selatan, Labura.
Masih hasil penindakan polsek, kemudian sesuai LLP/27/XI/2015/Res-Polsek Torgamba kasus judi jenis Kim atas nama tersangka Jumali alias Ali (32) warga Dusun Cikampak IA Desa Aek batu Kecamatan Torgamba, Labusel. Sesuai LP/171/XI/2015/Res-Polsek bilah hilir tanggal 21 Nop 2015 kasus judi jenis Kopyok atas nama tersangka Tua Siburian (42) warga Dusun Bombang Bidang Desa Sena Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu dan tersangka Julianus Sitohang (41) warga yang sama dan ditangkap di Dusun Sukaramai Desa Senah Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Kemudian, sesuai LP/171/XI/2015/Res-polsek Bilah hilir tertanggal 21 Nop 2015 kasus judi jenis Kopyok atas nama Edi Syahputra alias Putra Tato (29) warga Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Sementara, hasil tambaan penindakan polsek Torgamba dengan tersangka Edi Susanto Alias Edi Bocor (44) warga simpang Halaman Torgamba, Labusel dangan barang bukti berupa uang tunai Rp.15.000. 2 tikar dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah ember kecil dan 1 buah tas ransel ( judi dadu).
Selanjutnya, atas nama tersangka Hermawan Lubis alias Wawan (42) warga Aek raso Kecamatan Torgamba, Labusel yang ditangkap di afdeling VII Pirbun Aek Raso Torgamba Labusel, dengan barang bukti berupa 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas kupon, 1 lembar kertas rekap judi togel, 1 buah pulpen dan uang tunai Rp 45.000 yang berhasil ditangkap pada akhir September 2015 lalu.
“Saat ini keseluruhan tersangka dalam proses tindaklanjut, telah dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani persidangan” tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK, MH. (Ari)