Sidang Pledoi WN Hongkong, Tuntutan JPU Dinilai Ada Sejumlah Kejanggalan

Hukum1,067 views

Kabarone.com, Jakarta – WN Hongkong Yeung Man Fung yang didampingi penerjemahnya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menjelaskan fakta tentang dirinya selama hidup dan menetap di Hongkong. Melalui penerjemah, Yeung mengutarakan jika dirinya merupakan seorang warga negara biasa yang bekerja sebagai koki selepas menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Hongkong sejak tahun 2010 hingga 2013.

Sejak lahir hingga dewasa, dirinya mengaku tidak pernah terlibat dalam masalah apalagi tindak pidana kriminal, khususnya narkoba. Karena itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat bijaksana memutuskan nasibnya, karena dirinya bukan merupakan tersangka, tetapi korban yang disangkakan terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Saya adalah anak kedua dari tiga orang bersaudara dari ibu dan ayah saya yang saya cintai. Saya tidak pernah terlibat masalah, apalagi kriminal, khususnya narkoba sepanjang hidup saya. Saya mohon dibebaskan, karena saya difitnah,” ungkapnya pelan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/6).

Usai mendengarkan pesan dari Yeung, Ibnu kemudian mempersilahkan kuasa hukum Yeung, Togap Leonard Pangabean untuk membacakan pledoi atau pembelaan.

Togap Panggabean, pun menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam berkas tuntutan serta tidak adanya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Yeung dalam kepemilikan ataupun peredaran narkoba.

Hal tersebut dibuktikannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Polda Metro Jaya terhadap sejumlah saksi sekaligus barang bukti, diantaranya dua unit ponsel milik Yeung.

“Dalam dua alat bukti tersebut, tidak ada keterangan saksi, rekaman suara ataupun catatan terkait percakapan antara Yeung dengan Li Cun Kit selaku penerima paket berisi ekstasi sebanyak 520.000 butir dari Hongkong,” tutur Togap.

Selain itu, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya pun mengaku tidak melihat terdakwa membawa, menyimpan narkoba jenis ekstasi ke dalam kamar Hotel Ibis Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada September 2015.

“Tuntutan JPU hanya berdasarkan kesaksian anggota Polisi Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada alat bukti yang menguatkan, baik rekaman telepon atau SMS. JPU tidak dapat menghadirkan Li Cun Kit dalam persidangan yang merupakan saksi utama,” jelas Togap.

Padahal, lanjut Togap, Li Cun Kit yang kini diketahui masih buron itu merupakan penerima paket alat kebersihan dari ekspedisi Alibaba yang diketahui berisi narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir.

Sehingga menurut Togap, tuntutan JPU merupakan asumsi, bukan pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Yeung terlibat atau memiliki ekstasi tersebut. Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Yeung dari segala tuntutan sekaligus membersihkan nama baik Yeung sekeluarga.

Sebelumnya, jaksa penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan hukuman mati terhadap Yeung Man Fung karena sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, menjadi perantara dan menjual narkotika jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir yang termasuk dalam narkotika golongan 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *