Pelimpahan Aset Dari Pemkab Bulungan ke Provinsi Harus Ada Persetujuan DPRD

Daerah, Regional700 views

Kabarone.com, Bulungan – Keinginan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melimpahkan aset bangunan infrastruktur maupun drainase ke Pemerintah Provinsi Kaltara disambut baik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kaltara.

Menurut Kepala Dinas PUTR Kaltara Suheriyatna, pemerintah provinsi Kaltara saat ini sangat berkeinginan untuk menerima aset yang ada di Kabupaten Bulungan, terutama tentang aset lahan, bangunan dan jalan. Hanya saja secara teknisnya perlu ada pencatatan dokumen yang lengkap, lalu kemudian diserahkan dengan persetujuan dari DPRD Kabupaten.

“Pada prinsipnya kami siap untuk melakukan penanganannya dan perlu ada penyerahan secara resmi dan disetujui sampai ke DPRD. Tapi selama belum ada secara resmi, tentu kami belum bisa menanganinya. Karena aset itu nantinya akan diaudit oleh BPK, kalau belum ada serah terima, aset ini bisa menjadi perhitungan dari BPK,” jelasnya dikutip Bulungan Post, Rabu.

 

Meski demikian menurut Suheriyatna hingga saat ini untuk penyerahan aset baik dari sarana infrastruktur maupun drainase belum ada dilakukan.

“Tapi kalau sifatnya aset dan drainase yang masih ditangani kabupaten mungkin langsung di kabupaten. Kalaupun penanganannya yang sifatnya memerlukan bantuan dari tingkat satu tentu berbeda lagi. Jadi sementara belum menerima secara resmi yang mana milik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada pemerintah kabupaten dengan dinas terkait untuk dapat berkoordinasi dengan Gubernur Kaltara untuk membahas terkait tentang aset-aset tersebut.

“Tadi juga sudah komunikasi dengan Pak Bupati Bulungan bahwa jajarannya rencana mau menghadap Pak Gubernur untuk membicarakan secara konkret terkait infrastruktur dan aset-aset baik antara kabupaten maupun provinsi,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk penangan drainase yang ada di Tanjung Selor saat ini yang dikerjakan oleh pemerintah provinsi yaitu drainase induk yang ada di belakang Pasar Induk. Sementara, drainase yang ada di dalam kota masih kewenangan kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *