Eksavator Tambang Nangkring Dipucuk Bukit Sambung Giri, KPMP Lapor Gakkum KLHK RI

Nasional683 views

Bangka, Kabarone.com – Senin, (7/12) gabungan LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Kabupaten Bangka, yang dipimpin Suhendro didampingi wakilnya Andri ST, bersama LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) Babel, yang diwakili Nurul melaksanakan investigasi lapangan terkait maraknya penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP). Sasaran kali ini adalah Kawasan hutan HP Bukit Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang nampaknya tidak tersentuh hukum. Bukit Sambung Giri masuk Kawasan Hutan HP Bukit Betung – Sambung Giri, sebagaimana yang tercantum pada papan plang yang dipasang disalah satu sudut kawasan, dari Dinas Kehutanan Propinsi Bangka belitung.

Sebelumnya, pihak lsm mendapat info kegiatan penambangan timal ilegal itu sudah berlangsung cukup lama, bertahun-tahun. Kabarnya kegiatan itu bisa bertahan lama karena dibekingi oknum aparat. Dan ketika tim tiba dilokasi, terlihat banyak sekali lubang tambang terbuka lebar dikaki bukit. Ada 1 unit eksavator warna hijau merk kobelco, yang baru selesai menggali, terparkir di pondok tambang.

Terlihat juga, 1 unit eksavator warna kuning merk cat sedang nangkring pada ketinggian sekitar 50 meter ditengah bukit pada bagian dinding bukit. Tanah warna kuning yang mengandung bijih timah terlihat ditumpuk dipinggir dinding bukit. Biasanya tumpukan tanah itu kemudian disemprot dengan mesin, guna dipisah untuk mengambil bijih timahnya. Akibat kegiatan itu, Bukit Sambung Giri sudah banyak terpangkas dan gundul. Pemandangannya sungguh kontras, sisi lain bukit masih lebat dengan hutan, sedang sisi yang dipenuhi tambang gundul, porak-poranda.

Ketua LSM KPMP Bangka Suhendro, mengatakan setelah peninjauan ini, pihaknya bersama gabungan LSM LIN akan melaporkan permasalahan ini kebagian Penegakan Hukum dari Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup RI (Gakkum KLHK RI) di Jakarta agar diambil tindakan. “Setelah peninjauan ini, segera kami akan melaporkan adanya kegiatan tambang timal ilegal dihutan HP Bukit Sambung Giri ini ke Gakkum KLHK RI, “katanya.

Dia juga menghimbau agar penegak hukum di Babel untuk tidak tutup mata. “Kami mohon juga kepada penegak hukum di Babel ini agar tidak menutup mata, dan segera ambil tindakan, “ujarnya. Dikatakan Hendro, penambangan ini bersifat ilegal, karena itu tidak menerapkan SOP tambang sesuai aturan yang diwajibkan. Ini sangat beresiko terutama terhadap keselamatan pekerja tambang. Apalagi lobang galian dikaki bukit cukup dalam, resiko tanah longsor dapat sewaktu-waktu terjadi. “Penambangan ini sungguh beresiko karena tidak mengikuti prosedur SOP tambang timah serta mengabaikan unsur K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja), “katanya.

Selain Kawasan HP, Bukit Sambung Giri juga dikatakan Hendro berbatasan dengan Kawasan IUP PT Timah. Untuk penambangan yang masuk IUP PT Timah, para penambang diwajibkan menyetor bijih timah ke pos timah. Ada ditemukan tempat pembelian bijih timah pada salah satu sudut jalan masuk kebukit. Dia berharap agar para pembeli timah atau kolektor bekerja sama dengan PT Timah. “Kami menghimbau, agar kolektor yang membeli bijih timah dalam IUP Timah untuk dapat bekerja sama dengan PT Timah. Jika tidak, mereka dikategorikan maling, dan harus diambil tindakan, sebab merugikan negara, “papar Hendro. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *