Bangunan Hotel 8 Lantai Diduga Dibekingi “Markus IMB’

News491 views

Jakarta, kabarone.com -Tebang pilih dalam Penegakan hukum di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dibawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan tampaknya masih marak terjadi. Oknum Pejabat Penegak Perda dan Pergub masih kerap bermain mata mendulang keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Oknum Pejabat Satpol PP dan oknum Pejabat CKTRP Jakpus sering mempertontonkan perilaku korup dalam melaksanakan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI . Sehingga pelaksanaan penerapan Perda dan Pergub diduga tumpul keatas tajam kebawah .
Hal ini masih kerap terjadi , Sebut saja dalam pengawasan dan penertiban hingga pembongkaran bangunan pelanggar Perda dan Pergub DKI seperti Bangunan gedung Hotel IMB rumah kost yang dibangun 8 Lantai hanya menggunakan IMB 6 lantai di di Jln Industri III No.2 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakrata Pusat. Bangunan Kost-kost an 8 Lantai ini Lolos dari sanksi tindakan bongkar paksa sesuai Pergub No.128 walaupun pelanggarannya sangat vital. Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakarta Pusat, tidak berkutik menegakan Perda dan Pergub Sebagai Pemangku Jabatan Yang dipercaya kan Gubernur terhadap dirinya.

Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Jakarta Jakarta Pusat ini “Bag Macan Ompong’ kalu menindak Bangunan milik Pengusaha Berkocek tebal ujar Ponimin 39 warga sekitar depan lokasi bangunan kepada wartawan pekan kalau.
Beredar informasi yang dihimpun media pemilik Bangunan kost 8 Lantai ini diduga menyewa onkum Markus Bangunan untuk jadi beking bangunan pelanggar Perda ini sehingga Pejabat terkait tidak berkutik menyewa Beko seperti biasa nya mrmbongkar paksa bangunan milik warga miskin Ujar sumber yang lain.
Ketika hedak dikonfirmas kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak berada dikantor sementara Kastpol PP Jakarta Pusat Belum berhasil di konfirmasi . (Red,*****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *