Penyidik Polres Jakut Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Perantara Jual Beli Jadi Tersangka

Hukum56 views

Jakarta Kabarone,-Penyidik Polres Jakarta Utara dinilai kurang profesional menangani suatu perkara, sebab seseorang yang mendapatkan konisi fee dalam jual beli barang dijadikan tersangka. Pratama Akba diduga telah dikriminalisasi atas dugaan melakukan Penipuan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan dijadikan tersangka sejak tanggal 22 Februari 2023. Bahkan menurut informasinya, berkas perkara Rian pun telah dinyatakan lengkap (P21), oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penetapan tersangka yang dilakukan Unit III Jatanras SatresKrim Polres Jakarta Utara itu dituding ugal-ugalan karena proses penetapan tersangka terhadap Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda diduga tidak memenuhi unsur Pidana melawan hukum karena tidak dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan.

Rian menduga dirinya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik dan JPU, sebab dirinya merupakan perantara jual beli mesin, namun dijadikan sebagai tersangka.
“Saya dikriminalisasi, bagaimana saya dipersalahkan dengan uang yang saya terima sebagai uang komisi dalam transaksi barang ? Apakah merupakan perbuatan pidana jika saya menerima komisi dari hasil kerja sebagai perantara jual beli?” ucap Rian Pratama Akba kepada Wartawan, 4/6/2023.

Anehnya, temannya (Yanuar Rezananda) juga ikut dijadikan tersangka lantaran menerima pembayaran hutang dari Rian yang seharusnya tidak ada hubungannya.

“Saya bayar utang kepada Yanuar Rezanada, malah dijadikan tersangka. Saya kira ini industry hukum seperti apa yang dikatakan Bapak Menkopolhukam Prof Mahmud MD. Ini industry hukum, tolong sampaikan ke bapak bapak yang terhormat itu supaya saya dilepaskan dari kriminalisasi ini,” ucap Rian Pratama.

Sebagaimana disampaikan kronologis kejadian yang dialami Rian hingga dijadikan tersanagka:

PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) melakukan pengadaan Mesin Hot Melt Adhesive atau mesin pembuat lem. Rian Pratama selaku Karyawan PT. KHBL mencari perusahaan yang mampu mengadakan Mesin Hot Melt Adhesive dan ditemukanlah PT. Beo Ero Orien (BEO).

Antara PT.HBL dengan PT. BEO melakukan tawar-menawar harga untuk membeli mesin tersebut dan disepakati harga Rp 3 miliar 380 juta rupiah, dimana kontrak kerjasama ditandatangani 15 Januari 2021 sampai dengan 10 Desember 2021.

Sebagai perantara Rian Pratama Akba mendapat komitmen Fee dari PT. BEO 4,5 persen dari harga mesin Rp 3.380 miliar Rp 150 juta rupiah. Dan komiement fee tersebut diterima Rian terangkhir pada bulan Mei 2021, sementara serahterima barang antara PT. BEO dengan PT.KHBL ditandatangani di Jakarta, 10 Desember 2021. Artinya pengadaan mesinnya ada, barang sesuai hasil pesanan order, naunmengapa dijadikan sebagai ranah perbuatan melawan hukum.

Lalu dari komisi 150 juta rupiah yang diterima Rian Pratama Akba dari PT. BEO itu diberikan untuk membayar hutang pribadi kepada Yanuar Rezananda sebanyak Rp 80 juta rupiah, kemudian Polisi pun mentersangkakan Yanuar Rezananda kebetulan bekerja juga di PT.KHBL

Rian dan Yanuar yang juga merupakan karyawan di PT. Kencana Hijau Bina Lestari itu di jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHP atas dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam jabatan atas laporan Rain Stefanus.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakut, belum terkonfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *