Operasi Antik Intan 2024, Satres Narkoba Ungkap 55,32 Gram Sabu; 550 Jiwa Selamat!

Hukum176 views

KOTABARU,kabarOne.com- Dalam Operasi Antik Intan 2024 selama 14 hari yang di mulai sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 oleh Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap beberapa kasus.

Atas hasil capaian tersebut, Kapolres Kotabaru didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba melakukan Press Release di ruang loby utama Mapolres Kotabaru, Senin (10/6/20249.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengatakan, keberhasilan Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 berhasil mengungkap sebanyak 17 Kasus dengan rincian sebagai berikut;

Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 Gram.

Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 Gram.

Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 430 Butir.

Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan 1) sebanyak 500 Butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 Butir.

Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram.

Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 Gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 jenis Sabu-sabu seberat 55,32 Gram, jika di dinominalkan uang setara kurang lebih Rp. 110.640.000, (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp.2.000.000, rupiah,” jelas Kapolres.

Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir, Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.

Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang.

Di tambahkan Kapolres, terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pasal yang di sangkakan kepada para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan /atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *