Kejari Bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Putusan Pengadilan

Nasional131 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah di vonis Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang didominasi barang terlarang Narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan tungku pemusnah. Sementara barang lainnya kertas di bakar dan besi, hp dihancurkan dan dipotong potong menggunakan mesin gerinda, dimana pelaksanaannya dilakukan di
halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara 27/6/24.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, didampingi jajaran Kasi dan Jaksa Fungsional lainnya, bersama Kapolres Metro Jakarta utara, Dandim Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta pimpinan lainnya, berdiri bersama sebagai bentuk koordinasi para pimpinan Kota Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejakaaan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini sudah sesuai undang undang dan harus dimusnahkan.
Barang bukti hasil putusan Pengadilan tersebut berupa Narkotika Sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, Timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan ijazah, materai dan uang palsu, serta 5 softgun dan 1 senjata api. “Narkoba, senjata tajam, hingga senjata api juga akan dimusnahkan,” ucapnya.

Sementara untuk proses pemusnahan Narkoba sabu daun ganja dimusnahkan menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong dengan mesin pemotong (gerinda).
Kemudian uang palsu, surat palsu, Hp dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum,” ungkapnya

Penulis: P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *