Kapolres Labuhanbatu Pamerkan Hasil Tangkapan Sat Narkoba

Hukum2,893 views

Kabarone.com, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie Sik didampingi Kasat Narkoba (Kasnar) AKP Mara Junjung, SH, MH, paparkan hasil tangkapan Narkoba dalam kurun waktu 1 minggu terakhir, pada Senin(14/09) Siang.

Dalam pemaparan tersebut, pihak Sat Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diamakan oleh pihaknya sementara dua tersangka lainnya merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh petugas Polantas Polres Labuhanbatu.

“Pada hari kamis (10/9)lalu, pihak Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan sabu-sabu, sementara dua lainnya diamankan anggota polantas saat razia di Jalinsum pekan Tolan pada hari sabtu(12/09) kemarin,” kata Teguh mengawali pemaparannya.

Dari hasil Razia rutin tersebut, pihak polantas Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 14 Kilogram ganja kering asal Aceh, dari tangan Ikwan (21) dan Afwadi(30) warga Dsn Keulayu Kec. Gandapura Kab. Bireun (NAD) yang didapati dari dalam bomper belakang dan dasboard  Mobil Agya warna Putih bernopol B 1683 URV.

“Daun ganja asal aceh itu rencananya akan mereka edarkan atas permintaan Nando warga  Duri (Riau) dengan harga Rp.1.200.000 per kilogramnya,” ujar Teguh.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Dewanto tanjung alias Dewa (23) warga Desa Purba tua Kecamatan Bilah Barat dan Rekannya Hamzah Ritongan (26) warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diamanakan di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan mereka berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkoba di dekat kediaman salah satu tersangka. Hasilnya setelah dilakukan pengintaian anggota berhasil mengamankan Dewa. Dari tangannya kita menyita 5 bungkus Narkoba jenis sabu dengan rincian 3 bungkus dengan berat 16,06 gram dan 2 bks dengan berat 0,56 gram , 1 unit timbangan elektrik, handphone dan uang tunai sebesar Rp.125.000. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku anggota juga mengamankan Hamzah dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,96 gram dan sepeda motor vario dengan plat no BK 123 GAR,” jelas Teguh .

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” tambah Teguh. (habibi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *